Akibat Bawa Sabu, MT (72) dan RF (38) terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Foto : Toe |
POSSINDO.COM, PULANG PISAU- Sungguh apes nasib MT (72) dan RF (38). Dua orang yang masih sangkutan anak dan bapak ini harus diciduk Kepolisian Resort Kabupaten Pulang Pisau (Polres Pulpis), Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) akibat ketahuan membawa Narkoba Jenis Sabu.
Dalam gelar Press Conference di halaman Mapolres Pulang Pisau, Selasa, (05/09/2021) tadi, Kapolres Pulnang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba dan KBO Reskrim menyampaikan jika awal mula tertangkapnya MT (72) bersama anaknya RF (38) setelah sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
“ Jadi kronologis awal tim kita mendapat informasi adanya seseorang yang di duga membawa narkoba. Jajaran Polsek Banama Tingang Bersama anggota Buser Pulang Pisau lalu melihat ciri-ciri yang di maksud dan kemudian mengamankan saudara MT (72) bersama RF (38) Bersama sebuah mobil.keduanya adalah warga jalan antar Desa Tumbang Hakau, Pilang Munduk RT 5, Desa Tumbang Hakau Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas,” terang Kapolres Kurniawan.
Kemudian ditempat reting mobil belakang, tim kita juga berhasil mendapati narkoba jenis sabu yang disimpan sedemikian rupa. Hingga keduanya langsung dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dilanjutkan Kapolres muda ini lagi, bersama kedua tersangka diamankan Barang Bukti satu bungkus plastic klip ukuran sedang yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika Gol 1 Jenis shabu dengan berat kotor 48,09 gram (isi + bungkus) beserta 1 Unit Mobil Merk Sigra warna Hitam dengan Nopol KH 1642 BQ beserta Barang Bukti lainya.
“ Bersama pemeriksaan juga tim kita berhasil Mengamankan 1 Buah Senjata Api jenis Revolper Rakitan beserta empat Butir Amunisinya. Hasil pemeriksaan sementara, rumah Tersangka sering digunakan sebagai tempat bertransaksi Narkotika jenis sabu,” terangnya.
Ditambahkan Kapolres jika para tersangka akan kenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dengan ancaman pelaku pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun Penjara. Selain itu ancaman juga pada Pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000 atau Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000.
“ Selain MT dan RF, Tim kita juga juga berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar Shabu berinisial KA ( 29) Warga Jalan Panatau, Desa Bawan RT 003, Banama Tingang dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tuturnya. (Gie)