Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono didampingi
Kasatreskrim, AKP Afif Hasan saat menggelar press rilis Kasus uang Palsu di Mako Polres Pulang
Pisau, Kamis (21/10/2021). |
POSSINDO.COM,PULANG PISAU – Mungkin sudah gelap mata, pria berinisial MSA (27) tahun, asal kalitorong kabupaten pemalang Jawa tengah ini nekat mencetak uang palsu (Upal) pecahan Rp.50 ribu hingga mencapai angka 1 juta 500 ribu rupiah. Dirinya berdalih perbuatan tersebut dilakukan karena terhimpit biaya kebutuhan untuk persalinan sang istri yang saat ini sedang dalam keadaan mengandung 8 bulan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono didampingi Kasatreskrim, AKP Afif Hasan saat menggelar press rilis di Mako Polres Pulang Pisau, Kamis (21/10/2021) tadi.
“ Jadi aksi pelaku MSA ini mulanya diketahui oleh Dedy Syahputra Danru Security PT. SCP l bersama Miftahul Kjoir yang juga Security SCP l, saat melaksanakan patroli di barak karyawan PT. SCP Afdeling 11, Kecamatan Sebangau Kuala, Kamis 14 Oktober 2021 lalu. Kedua satpam ini curiga kok dalam sebuah barak ada laptop dan juga printer yang masih baru,” ungkap Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono didampingi Kasatreskrim, AKP Afif Hasan saat menggelar press rilis di Mako Polres Pulang Pisau, Kamis (21/10/2021).
Dilanjutkan Kapolres AKBP Kurniawan Hartono, keberadaan printer dianggap cukup aneh berada di barak karyawan perkebunan biasa. Apalagi Ketika di periksa ada uang kertas senilai 50 ribu rupiah hasil cetakan yang belum terpotong.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada ini, kata Kurniawan, para saksi ini kemudian menghubungi Polsek Anggota Sebangau Kuala. Kemudian bersama-sama anggota Polsek Sebangau Kuala, para saksi turut mengamankan tersangka yang saat itu berada di sekitar barak untuk digelandang ke kantor polisi guna proses dan penyidikan selanjutnya.
“Tersangka motifnya membuat uang palsu ini, karena terdesak kebutuhan ekonomi dan istrinya sedang mengandung 8 bulan. Kemudian gajinya sebagai seorang buruh perkebunan tidak mencukupi. Sementara pasal yang akan disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 36 Ayat 1 jo Pasal 26 Ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” tukas Kapolres,” (sjy)
Editor : Ran