Tersangka pengedar sabu yang di tampilkan aparat kepolisian Pulang Pisau gelar Press Conference di halaman Mapolres Pulang Pisau, Selasa, (05/09/2021). (Dari kiri ke kanan : KA ( 29), RF ( 38) dan MT ( 72) . Foto : IST |
POSSINDO.COM, PULANG PISAU – Penangkapan MT (72) dan RF 38, dua orang yang masih sangkutan anak dan bapak akibat ketahuan membawa Narkoba Jenis Sabu beberapa waktu lalu rupanya di ikuti pengungkapan lain. Hal itu disampaikan Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui melalui Kasat Narkoba AKP Suharto dihadapan awak media, Selasa, (05/09/2021) tadi.
“Selain mengamankan MT dan RF, warga dengan alamat jalan antar Desa Tumbang Hakau, Pilang Munduk RT 5, Desa Tumbang Hakau Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas. Kita juga berhasil menangkap pengedar Sabu lainnya, Yakni KA ( 29) yang tinggal di Jalan Panatau, Desa Bawan RT 003, Banama Tingang,” jelas AKP Suharto.
Bahkan di tangan KA, aparat kepolisian Pulang Pisau berhasil menyita senjata api rakitan jenis Revolper Rakitan beserta empat Butir Amunisinya. Atas temuan tesebut pihaknya pun masih melakukan Pendalaman.
“ Senpi rakitan kita amankan dari Saudara KA, pengakuannya itu dibawa dari Kaltim. Karena yang bersangkutan ini pernah bekerja di Kaltim. Tapi nanti akan kita kembangkan lagi,” tutur Suharto. (sj)