Penipuan Modus Diskon Kredit Mobil, Di Bekuk Polres Pulpis

 


POSSINDO.COM, PULANG PISAU– Ada-ada saja kelakuan JW, pria (24) tahun warga asal Desa Kandan RT 01, Kecamatan Kota Besi , Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah ini. Ingin memperkaya diri sendiri, ia nekat menipu warga Desa Jabiren Pulang Pisau yang saat itu memiliki tunggakan kredit mobil Pick up.

Dalam press rilis di Mako Polres Pulang Pisau, Kamis (21/10/2021) tadi, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono didampingi Kasatreskrim, AKP Afif Hasan menyampaikan kronologi aksi kejahatan JW .

“Kejadiannya pada hari sabtu 9 oktober lalu. Saat itu tersangka JW ini Bersama rekannya Yudi berangkat menuju Kapuas dari arah palangkaraya. Saat itu di desa Jabiren mereka kehabisan BBM, dan berhenti tidak jauh dari rumah warga,” beber Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono.

Waktu berhenti dilanjutkan Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, tersangka JW melihat sebuah pickup baru terparkir di depan rumah warga. Saat itu ide jahatnya muncul. Tersangka menduga jika pickup tersebut adalah hasil kredit sehingga dirinya langsung menemui pemilik rumah dan menanyakan status pembelian pickup.

“Saat tau pik upnya masih kredit pelaku mengaku dari pihak dealer dan bisa menawarkan diskon potongan kredit untuk 15 bulan kedepan. Potongan bisa diberikan asalkan korban saat itu mau membayar enam juta tujuh ratus ribu rupiah, nah saat itu korban ini mengaku memang tidak punya uang sebanyak itu,” lanjut kapolres.

Tidak mau menyerah, pelaku JW lalu menanyakan kemampuan keuangan korban dan kesanggupannya.  Saat itu korban mengaku hanya memiliki uang sebanyak 2 juta 700 ribu. Pelaku JW rupanya tetap mengambil uang tersebut dengan meminta sisanya dibayar belakangan.

“Bahkan untuk menyakinkan korbannya, pelaku ini minta belikan kwitansi dan membuat transaksi pembayaran di atas kwitansi tersebut. Pelaku juga dihadapan korban seolah melakukan panggilan telpon pada seseorang yang disebutnya bos, pimpinan yang akan membantu pemotongan kredit,” jelas Kapolres.

Namun karena merasa janggal, sesaat setelah kepergian pelaku. Korban langsung menghubungi pihak dealer dan menanyakan perihal diskon pemotongan. Tahu dirinya ditipu, korban langsung melaporkan ke Polsek jabiren raya.

“ Tim Kepolisian kemudian berhasil membekuk pelaku di Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Banjarmasin, tepatnya di Bereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangkaraya. Beberapa BB kita berhasil sita yakni yang digunakan HP pelaku untuk aksi kejahatan, pecahan uang tunai di duga dari hasil menipu dan bb lainnya. Terangka akan dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun,” tutur Kapolres. (sjy)

Editor : Ran

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال