Ilustrasi Sekolah. ( foto- Net) |
POSSINDO.COM, PALANGKARAYA- Seiring turunnya surat rekomendasi pelaksanaan PTM Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 nomor 420/528/870.Um-Peg/XI/2021. Akhirnya sejumlah Sekolah di Kota Palangka Raya diperbolehkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, yakni dari 8 sampai dengan 15 November 2021 mendatang. Disampaikan Akhmad Fauliansyah, Kadisdik Kota Palangkaraya ada 15 sekolah yang dibolehkan PTM, yakni TK 4, SMP 8 dan SD 3 sekolah. Pembolehan itu disampaikannya berdasarkan evaluasi pihaknya bersama tim satgas Covid-19 Kota palangkaraya.
“Sekolah yang mulai PTM ini sebelumnya sudah siap prasarana prokesnya, serta sebelumnya juga telah melakukan simulasi dan pantauan dari Satgas Gugus Tugas, sehingga memang dia anggap layak PTM. Untuk sekolah lain pun saat ini tengah persiapan, terutama kesiapan standar operasional prosedur dari sekolah untuk kesiapan melaksanakan PTM terbatas,” terang Akhmad Fauliansyah, Sabtu ( 6/11/2021).
Dirinya juga mengimbau pada sekolah lainnya di kota Palangkaraya untuk bisa menyiapkan Tim Satgas Covid-19 tingkat sekolah dan melakukan nota kesepahaman dengan puskesmas terdekat serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 tingkat kecamatan.
“Satuan pendidikan juga harus memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan PTM terbatas berupa kapasitas maksimal 50 persen untuk jenjang SMP, dan SD serta TK-PAUD maksimal 33 persen. Kemudian juga seluruh guru telah divaksin lengkap serta memiliki fasilitas untuk mematuhi protokol kesehatan dan tim satgas Covid-19 sekolah,” terang Kadisdik.
“Persetujuan dari orang tua dan komite sekolah serta mendorong peserta didik untuk mengikuti vaksinasi juga menjadi bagian yang harus terpenuhi,” tukasnya. ( Rilis)
Tags
Kota Palangkaraya