HUKATAN-KSBI Kalteng Nilai Kenaikan UMP 2022 Masih Belum Perpihak Ke Pekerja


Koordinator F.HUKATAN-KSBSI Kalteng Junaedi Lumban Gaol bersama anggota di PT.Globalindo Agung Lestari menyikapi UMP 2022. Foto- IST


POSSINDO.COM, KALTENG- Seiring telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng Tahun 2022 yaitu Rp2.922.516. Naik sebesar Rp19 ribu dibandingkan UMP 2021 mendapat tanggapan yang beragam. Salah satunya dari Koordinator Daerah Kalimantan tengah Serikat Buruh Federasi kehutanan industri umum perkayuan perkebunan dan pertanian (F.HUKATAN-KSBSI), Junaedi Lumban Gaol.

Pada media ini, Rabu ( 25/11/2021) tadi dirinya menilai UMP yang telah di SK-kan Gubernur Kalteng anggap masih belum berdampak baik kepada para pekerja dan buruh. Pasalnya, berdasarkan survey internal dikatakan Junaedi, kebutuhan pokok naiknya mencapai 5 persen. Sementara di UMP naiknya tidak sampai 1 persen.

“Keputusan kenaikan upah tersebut menurut kami karena memang dalam menghitung nilai besaran upah tidak semua serikat buruh dilibatkan oleh dewan pengupahan,” jelas Pria yang dianggap vokal membela para buruh di Kalteng ini.

Selanjutnya di katakana Junaedi, selaku pengurus F.HUKATAN-KSBSI tingkat provinsi akan berkoordinasi dengan para pengurus F.HUKATAN-KSBSI tingkat DPC atau kabupaten sekalteng. Untuk mendengar dan keingiina daerah seperti apa.

“Kita mau dengar dulu aspirasi pengurus kabupaten bagaimana, baru selanjutnya kita akan mengambil langkah, apakah akan aksi,audiensi atau bagaimana tinggal menunggu langkah kawan-kawan di daerah,” ujar Junaedi.

Terpisah, ketua DPC F.HUKATAN-KSBSI Kabupaten Pulang Pisau, Diharyo juga menyampaikan jika daerah Pulang Pisau sudah menetapkan usulan upah minimum kabupaten atau UMK untuk tahun 2022 sebesar Rp 2,9 juta atau sebesar RP 7 ribu lebih. Meski pembahasan UMK telah melibatkan banyak pihak termasuk F.HUKATAN-KSBSI Pulang Pisau namun dikatakan diharyo untuk penghitungan besaran UMK sudah baku berdasarkan PP 36 tahun 2021.

“Artinya pedoman dalam menentukan UMP dan UMK itu merujuk PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Sehingga dengan rumus tersebut hasilnya kenaikan upah tetap sedikit. Hal ini berlaku di semua wilayah. Jadi memang keberatan kita adalah rujukan pada pasal PP 36 tahun 2021,” jelas Diharyo.

Dirnya mengaku, terkait sikap DPC F.HUKATAN-KSBSI Kabupaten Pulang Pisau terhadap isu pengupahan yang tengah ramai dibahas saat ini, pihaknya menyerahkan keputusan pada pengurus tingkat provinsi.

“Kalau misalnya harus aksi atau demo untuk meminta membatalkan PP 36 tahun 2021 tersebut, kami siap saja mengikuti,” ucapnya. (ds)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال