Perkuat Layanan Info Publik, Pemkab Kapuas Keluarkan Perda Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Kadis Kominfo Kabupaten kapuas, Junaidi. (foto-Net)

POSSINDO.COM, KAPUAS – Untuk bisa memberikan pelayanan informasi yang maksimal kepada publik, baru-baru ini Pemerintah Kabupaten Kapuas memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik yang di bentukoleh Bupati Kapuas bersama DPRD Kabupaten Kapuas.

Dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas, Junaidi. Perda tersebut akan menjadi dasar hukum pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang melekat dari turunan tupoksi baik itu di Daerah, Provinsi maupun Pusat

“Ini suatu kebanggaan sebab perda ini akan menjadi cikal tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik di Kabupaten Kapuas sehngga diharapkan akan mampu meningkatkan kinerja dan pelayanan publik kepada masyarakat di Kabupaten Kapuas.

Tidak hanya itu, dikeluarkannya Nomor 1 Tahun 2021 bahkan disebut Junaidi sebagai salah satu terobosan baru, mengingat dikalimantan tengah bisa jadi hanya Kapuas yang baru memiliki perda tersebut.

“Seperti yang kita ketahui bahwa di seluruh Kalteng mungkin hanya Kabupaten Kapuas yang sudah memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, semoga ini bisa menjadi pemicu semangat kerja bagi kawan-kawan di Diskominfo Kapuas,” tukasnya. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال