POSSINDO.COM, PULANG PISAU – paripurna pembukaan masa
persidangan tahun sidang 2022 dan sekaligus pembukaan masa persidangan I tahun
2022 menjadi awal kerja resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Pulang Pisau, yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis
(6/1/2022) tadi.
Nova Selvia Wakil ketua II DPRD Pulang Pisau yang membacakan
sambutan menyampaikan tata tertib DPRD Kabupaten Pulang Pisau Nomor 03 Tahun
2020 pasal 91 poin (2) yang berbunyi, yakni tahun sidang dibagi dalam tiga masa
persidangan DPRD yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal
31 Desember 2022.
"Kegiatan hari ini resmi kita buka dengan melaksanakan
rapat paripurna pembukaan masa sidang pertama dengan menengok perjalanan
kegiatan dan agenda DPRD Kabupaten
Pulang Pisau tahun 2022. untuk mewujudkan sinergitas dengan mitra kerja
maka kita dapat memahami tupoksi masing-masing sehingga tercipta sinergitas
antara alat kelengkapan dewan dan mitra kerjanya pada seluruh agenda DPRD tahun
2022 ini," Ujar Nova.
Kegiatan yang juga digelar secara Zoom oleh beberapa anggota
DPRD tersebut berjalan dengan lancar dari pemerintah Daerah di hadiri langsung
oleh Sekretaris Daerah ( Sekda) Toni Harisinta. Usai paripurna beberapa anggota
DPRD dan staff DPRD berbincang santai. ( rizki)
Editor : Dedy