Kesulitan Keuangan , PDAM Kapuas Berhentikan Ratusan Karyawan

Pj. Direktur PDAM Tirta Pambelum Kapuas, Kristanto Suryadhi yang didampingi Dewan Pengawas  dan pihak management saat menyampaikan Rasionalisasi atau pengurangan jumlah Karyawan, Jumat (21/01/2022) Foto/ IST 

POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS-
perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas akhirnya merumahkan sekitar 300 pegawainya. Hal itu terlihat dari hasil pengumuman asesmen psikologi atau psikotes pegawai tetap, calon pegawai dan pegawai kontrak dilingkungan PDAM Tirta Pambelum Kabupaten Kapuas, Jumat (21/1) tadi.

Saat mengumumkan berita hasil asesmen, Pj. Direktur PDAM Tirta Pambelum Kapuas, Kristanto Suryadhi yang didampingi Dewan Pengawas dan pihak management pun harus mendapat penjagaan ketat dari aparat gabungan Polres Pulang Pisau dan Kodim 1011/KLK. Bahkan hari itu hadir Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK.MS.i didampingi Kabag Ops Kompol Edia Sutaata.

“Keputusan untuk merasionalisasi Karyawan ini diambil berdasarkan rapat bersama antara Pemerintah Kabupaten Kapuas, Dewan Pengawas dan Pj. Direktur PDAM Tirta Pambelum Kabupaten Kapuas, " ucap Kristanto yang disambut kekecewaan para karyawan yang dinyatakan tidak lulus.

Ditambahkan Kristanto Suryadhi dasar rasionalisasi jumlah Karyawan PDAM Tirta Pambelum Kabupaten Kapuas yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 2 Tahun 2017 tentang Organinasi dan kepegawaian PDAM tanggal 18 Januari 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas nomer 2 tahun 2021 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pambelum tanggal 10 Mei 2021.

Kemudian juga hasil Laporan evaluasi kinerja Badan Pemeriksan Keuangan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Tengah Nomer RDP-229/PW15/IV/2021 tanggal 24 Juni 2021, dan Laporan Evaluasi Kinerja Inspektorat Kabupaten Kapuas Nomer 700/24/LHP/PDAM/Inspektorat-Kapuas/2021 tanggal 21 Juli 2021 serta hasil Asesmen Psikologi atau psikotes pegawai tetap, calon pegawai dan pegawai kontrak dilingkungan PDAM Tirta Pambelum Kabupaten Kapuas Tahun 2021 yang diselenggarkan oleh Pusat Pelayanan Asesmen Kompetensi (PPAK) Universitas Lambung Mangkurat.

“Tapi para pegawai tetap, calon pegawai dan pegawai kontrak di lingkungan PDAM Tirta Pambelum yang dinyatakan tidak lulus. Gaji mereka dari bulan September hingga bulan Januari 2022 atau 5 bulan kemarin tetap dibayarkan,” ujarnya.

Dilanjutkan dirinya upaya rasionalisasi ratusan karyawan PDAM Kapuas tersebut diambil karena keuangan perusahaan yang memang mengkawatirkan. Bahkan upaya tersebut mencegah agar perusahaan tidak tumbang.

“Jika perusahaan tumbang, maka dampaknya bisa membuat kesulitan melayani air bersih kepada masyarakat. Ini yang kita jaga Bersama. Jadi saya mohon kepada kawan-kawan yang tidak lulus dapat legowo menerima keputusan ini. Karena ini sudah di bicarakan dengan banyak hal dan banyak pertimbangan Pemerintah Daerah sebagai pemilik modal, " pungkasnya. ( Dar)

Editor : Tuah


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال