PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng, Anang Dirjo. Foto/ IST |
POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA – Bagi masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya di wilayah Kota Palangka Raya yang akan berurusan masalah pajak kedepan akan semakin dipermudah. Pasalnya Pemprov Kalteng melalui Unit Pelayanan Teknis-PPD, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah telah meluncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP) bertempat di Samsat Palangka Raya, Senin (17/01/2022) tadi.
Dikatakan PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, jika peluncuran inovasi baru UPT PPD Kota Palangka Raya dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat khususnya wajib pajak. Hal tersebut tentu menurutnya akan berimbas pada meningkatnya tingkat partisipasi masyarakat.
“Harapan kita tentu agar Mal Pelayanan Publik atau MPP ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat saat ada di Kota Palangka Raya, sehingga antusias dalam membayar pajak,” terang Anang.
Menurutnya terobosan seperti ini perlu dilakukan, tidak hanya di kota Palangka Raya saja namun di daerah juga. Sehingga layanan untuk membantu masyarakat, khususnya wajib pajak akan bisa lebih banyak menjangkau.
“Proses pelayanan pembayaran pajak cepat dan hanya membutuhkan waktu lima belas menit asalkan semua syarat terpenuhi. Pajak yang dibayar digunakan kembali untuk membangun berbagai sektor, sehingga dapat mewujudkan Kalteng semakin Berkah,” tukasnya. (Ndre/mmc)
Editor : Tuah
Tags
Provinsi Kalteng