Ilustrasi pemasangan stiker PKH dan BPNT di salah satu rumah warga. Sumber : Net |
NASIONAL - Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT Sembako yang menjadi Program unggulan pemerintah dalam mengatasi kemiskinan, rupanya selama ini proses pendataannya tidak dilakukan dari kementrian sosial (Kemensos). Namun data berasal langsung dari tingkat bawah, yakni data usulan RT, Kelurahan Dan Desa yang sudah masuk kedalam Data kemiskinan atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dalam salah
satu wawancaranya, Menteri Sosial
Tri Rismaharini atau Risma menyampaikan jika Kementerian Sosial melalui pendamping PKH tidak melakukan
pendataan langsung. Pihak kementrtian, tugasnya hanya menetapkan data yang
proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah yang berasal dari usulan Desa
dan kelurahan.
“Saya Banyak terima laporan dan aduan dari masyarakat, jika
bansos diberikan seperti PKH dan BPNT masih belum tepat sasaran. Hal tersebut
lantaran pemutahiran data di tingkat bawah tidak berjalan dengan baik,” ujar
Risma.
Dari beberapa situs kemensos, sumber data PKH dan BPNT sejauh
ini berasal dari data kemiskinan yang disebut DTKS. Data ini asalnya dari
usulan tingkat RT, desa dan kelurahan yang melakukan musdes atau muskel atau
pendataan pada warganya yang di anggap miskin dan perlu mendapat bantuan.
Kemudian data tersebut disampaikan ke Dinas sosial setempat untuk ditetapkan
sebagai usulan daerah.
Nantinya data tersebutlah yang akan menjadi patokan kemensos
dalam menentukan bantuan PKH dan BPNT, jika kouta dan anggaran memadai penerima
akan diambil dari data DTKS usulan tersebut.
Untuk menghindari warga mampu dapat bansos, pemerintah desa
dan kelurahan berperan melakukan pemutahiran rutin data DTKS terutama dalam hal
kondisi ekonomi keluarga, sehingga sumber data yang menjadi rujukan kemensos
untuk memberi bantuan menjadi Valid.
Sayangnya, hingga saat ini banyak sekali pihak desa dan
kelurahan yang belum paham akan pentingnya pemutahiran DTKS. Kebanyakan mereka berdalih
pengusulan dilakukan oleh pendamping PKH atau TKSK dan Dinas sosial setempat.
Akibatnya, banyak masyarakat memang layak dibantu tidak terakomodir. ( ***)
Tulisan Dirangkum Dari Berbagai Sumber