Peran Desa Dan Kelurahan Dalam Perbaikan Data Bantuan PKH Dan BPNT

 

Ilustrasi pemasangan stiker PKH dan BPNT di salah satu rumah warga. Sumber : Net

NASIONAL - Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT Sembako yang menjadi Program unggulan pemerintah dalam mengatasi kemiskinan, rupanya selama ini proses pendataannya tidak dilakukan dari kementrian sosial (Kemensos). Namun data berasal langsung dari tingkat bawah, yakni data usulan RT, Kelurahan Dan Desa yang sudah masuk kedalam Data kemiskinan atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dalam salah satu wawancaranya, Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma menyampaikan jika Kementerian Sosial melalui pendamping PKH tidak melakukan pendataan langsung. Pihak kementrtian, tugasnya hanya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah yang berasal dari usulan Desa dan kelurahan.

“Saya Banyak terima laporan dan aduan dari masyarakat, jika bansos diberikan seperti PKH dan BPNT masih belum tepat sasaran. Hal tersebut lantaran pemutahiran data di tingkat bawah tidak berjalan dengan baik,” ujar Risma.

Dari beberapa situs kemensos, sumber data PKH dan BPNT sejauh ini berasal dari data kemiskinan yang disebut DTKS. Data ini asalnya dari usulan tingkat RT, desa dan kelurahan yang melakukan musdes atau muskel atau pendataan pada warganya yang di anggap miskin dan perlu mendapat bantuan. Kemudian data tersebut disampaikan ke Dinas sosial setempat untuk ditetapkan sebagai usulan daerah.

Nantinya data tersebutlah yang akan menjadi patokan kemensos dalam menentukan bantuan PKH dan BPNT, jika kouta dan anggaran memadai penerima akan diambil dari data DTKS usulan tersebut.

Untuk menghindari warga mampu dapat bansos, pemerintah desa dan kelurahan berperan melakukan pemutahiran rutin data DTKS terutama dalam hal kondisi ekonomi keluarga, sehingga sumber data yang menjadi rujukan kemensos untuk memberi bantuan menjadi Valid.

Sayangnya, hingga saat ini banyak sekali pihak desa dan kelurahan yang belum paham akan pentingnya pemutahiran DTKS. Kebanyakan mereka berdalih pengusulan dilakukan oleh pendamping PKH atau TKSK dan Dinas sosial setempat. Akibatnya, banyak masyarakat memang layak dibantu tidak terakomodir. ( ***)

 

Tulisan Dirangkum Dari Berbagai Sumber

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال