Tim Penyidik dari Kejari Pulpis bersama perangkat Desa Talio Hulu, saat melakukan penyitaan aset tanah milik tersangka M di Desa Talio Hulu, Senin (10/1) tadi. Foto / IST |
POSSINDO.COM, PULANG PISAU – Akhirnya Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi dari Kejari Pulang Pisau menyita terhadap asset tanah milik Tersangka M (Mantan Kepala Desa Talio Hulu) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau.
Tim Penyidik
Kejari Pulang Pisau, Prathomo Suryo Sumaryono, SH. MH menyampaikan bahwa tujuan
dilakukannya penyitaan terhadap aset milik tersangka M adalah untuk
pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tindak pidana
korupsi Dana Desa Talio Hulu yang dilakukan oleh tersangka M.
Kerugian Negara
dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Talio Hulu mencapai Rp794.833.310.
Oleh karena itu, kata Prathomo, perlu dilakukan penyitaan aset milik tersangka
M berupa tanah yang dimilikinya dengan tujuan untuk pengembalian kerugian
negara yang telah ditimbulkan.
"Di lokasi tanah kita pasang plang tanda penyitaan. Syukurnya, selama
proses penyitaan dan pemasangan plang penyitaaan berjalan lancar, tanpa ada
gangguan dari masyarakat sekitar, " kata Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH,
Selasa (11/1) tadi.
Sementara itu,
informasi yang berhasil dihimpun penyitaan terhadap aset milik tersangka M
berupa tanah seluas 3 hektar yang terdiri dari 3 bidang tanah yang masing-masing seluas hektar. ( Rizki)