Terbukti Korupsi DD, Penyidik Kejaksaan Pulpis Sita Aset Tanah Mantan Kades Talio

 

Tim Penyidik dari Kejari Pulpis bersama perangkat Desa Talio Hulu, saat melakukan penyitaan aset tanah milik tersangka M di Desa Talio Hulu, Senin (10/1) tadi. Foto / IST

POSSINDO.COM, PULANG PISAU – Akhirnya Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi dari Kejari Pulang Pisau menyita terhadap asset tanah milik Tersangka M (Mantan Kepala Desa Talio Hulu) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau.

Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau, Prathomo Suryo Sumaryono, SH. MH menyampaikan bahwa tujuan dilakukannya penyitaan terhadap aset milik tersangka M adalah untuk pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tindak pidana korupsi Dana Desa Talio Hulu yang dilakukan oleh tersangka M.

Kerugian Negara dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Talio Hulu mencapai Rp794.833.310. Oleh karena itu, kata Prathomo, perlu dilakukan penyitaan aset milik tersangka M berupa tanah yang dimilikinya dengan tujuan untuk pengembalian kerugian negara yang telah ditimbulkan.

"Di lokasi tanah kita pasang plang tanda penyitaan. Syukurnya, selama proses penyitaan dan pemasangan plang penyitaaan berjalan lancar, tanpa ada gangguan dari masyarakat sekitar, " kata Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH, Selasa (11/1) tadi.

Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun penyitaan terhadap aset milik tersangka M berupa tanah seluas 3 hektar yang terdiri dari 3  bidang tanah yang masing-masing seluas  hektar. ( Rizki)

 Editor : Dedy

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال