POS SINDO.COM, PULANG PISAU – Untuk mendukung proses penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ada di Pulang Pisau, di himpun dari bidang Pendapatan BPKAD Pulpis, pemerintah daerah setiap tahunnya menganggarkan sekitar 600 juta untuk Tim penagihan, baik digunakan sebagai insentif atau bagi hasil dari pajak PBB. Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau, Zulkadri pada media Pos Sindo beberapa waktu tadi
“Jadi anggaran ( 600 juta) tersebut diperuntukan bagi tim Kabupaten yang di SK kan oleh bupati. Tugasnya yakni melakukan penagihan objek pajak PBB ke wajib pajak,” ungkap Zulkadri.
Dilanjutkan dirinya, proses pembentukan tim dimulai sejak awal tahun, pemerintah daerah akan membentuk tim terlebih dahulu secara berjenjang mulai dari tingkat Kabupaten hingga kecamatan, kelurahan dan desa. Semuanya akan di SK-an untuk selanjutnya melakukan penagihan.
“Nantinya penagihan dilapangan akan melibatkan RT, karena memang menjadi pihak yang tahu akan warganya. Insentif untuk penagihan PBB untuk 95 desa dan 4 kelurahan, mencakup keseluruhan,” terangnya Zul.
Sejauh ini dikatakan dirinya pemerintah memang belum ada memberikan target tertentu pajak yang harus di kejar, namun pihak desa dan kelurahan menurutnya sudah memiliki daftar wajib pajak yang menjadi sasaran tim untuk melakukan penagihan kewajiban pajaknya.
“Realiasi tagihan berbeda-beda antara satu desa dengan desa lain karena melihat berdasarkan jumlah objek pajak yang ada. Sejauh ini tidak ada kendala, prosesnya di awal tahun akan mulai dibentuk tim berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya. Batas akhir pembayaran pbb yang di tetapkan pemda sebelum 31 september, lewat akan kena denda dengan perhitungan sendiri,” tukasnya. ( Sam)
Editor : Dedy
Tags
Pulang Pisau