Dinas PUPR Perkim Dan Kejari Balangan Teken MoU Penanganan Hukum Perdata Dan TUN

Kadis PUPRPerkim Balangan, Rahmadiah Menantangani MoU dengan Kajari Balangan, La Kanna terkait Hukum Perdata dan TUN. Foto/IST

POSSINDO.COM, PARINGIN –
Bertempat di Aula Kantor Kejari Kabupaten Balangan, pada Rabu  (08/6/2022) tadi. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPerkim) Balangan bersama dengan Kejaksaan Negeri Balangan melakukan MOU Penandatanganan Nota Kesepahaman terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Kerjsama MoU tersebut, merupakan bentuk bantuan hukum dari Kejari Balangan terhadap PUPRPerkim Kabupaten Balangan. Dengan tujuan untuk meminimalisir adanya kesalahan kegiatan yang diselenggarakan serta memberikan bantuan hukum jika sewaktu-waktu dinas yang bersangkutan mengalami permasalahan dibidang perdata dan tata usaha negara.

“Melalui bantuan penanganan hukum yang diberikan, merupakan pengingat agar para pegawai lebih hati-hati dalam berkegiatan. Kami merasa sangat terbantu, berkat adanya bantuan pendampingan hukum PTUN dari Kejari Balangan, diharapkan tidak ada lagi yang sampai melanggar aturan undang-undang yang berlaku," ucap Kepala Dinas PUPRPerkim Kabupaten Balangan, Rahmadiah.

Sementara Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Balangan, La Kanna menyampaikan, kerjasama yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari yang MoU sebelumnya. Sehingga ada asas manfaat bagi PUPRPerkim Kabupaten Balangan perihal pendampingan hukum yang dilakukan.

La Kanna juga meyakinkan bahwa Kejari Balangan akan memberikan pendampingan untuk bersama mewujudkan Balangan menuju perubahan lebih baik, membangun desa dan menata kota, sebagaimana visi dan misi kepala daerah.

“Kita berusaha mendampingi dalam hal pelaksanaan pembangunan, terutama pembangunan infrastruktur. Baik yang akan dibangun maupun yang diperbaiki sebagaimana visi kepala daerah,” tukasnya. (Wahid)

Editor : Dedy

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال