Kadis PUPRPerkim Balangan, Rahmadiah Menantangani MoU dengan Kajari Balangan, La Kanna terkait Hukum Perdata dan TUN. Foto/IST |
POSSINDO.COM, PARINGIN – Bertempat di Aula Kantor Kejari Kabupaten Balangan, pada Rabu (08/6/2022) tadi. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPerkim) Balangan bersama dengan Kejaksaan Negeri Balangan melakukan MOU Penandatanganan Nota Kesepahaman terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kerjsama MoU
tersebut, merupakan bentuk bantuan hukum dari Kejari Balangan terhadap
PUPRPerkim Kabupaten Balangan. Dengan tujuan untuk meminimalisir adanya
kesalahan kegiatan yang diselenggarakan serta memberikan bantuan hukum jika
sewaktu-waktu dinas yang bersangkutan mengalami permasalahan dibidang perdata
dan tata usaha negara.
“Melalui
bantuan penanganan hukum yang diberikan, merupakan pengingat agar para pegawai
lebih hati-hati dalam berkegiatan. Kami merasa sangat terbantu, berkat adanya
bantuan pendampingan hukum PTUN dari Kejari Balangan, diharapkan tidak ada lagi
yang sampai melanggar aturan undang-undang yang berlaku," ucap Kepala
Dinas PUPRPerkim Kabupaten Balangan, Rahmadiah.
Sementara Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Balangan, La Kanna menyampaikan, kerjasama yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari yang MoU sebelumnya. Sehingga ada asas manfaat bagi PUPRPerkim Kabupaten Balangan perihal pendampingan hukum yang dilakukan.
La Kanna juga
meyakinkan bahwa Kejari Balangan akan memberikan pendampingan untuk bersama
mewujudkan Balangan menuju perubahan lebih baik, membangun desa dan menata
kota, sebagaimana visi dan misi kepala daerah.
“Kita berusaha
mendampingi dalam hal pelaksanaan pembangunan, terutama pembangunan
infrastruktur. Baik yang akan dibangun maupun yang diperbaiki sebagaimana visi
kepala daerah,” tukasnya. (Wahid)
Editor : Dedy