Sambut Tim Monitoring, Dinsos, Dinas Sosial, P3APMD Balangan Dukung Pencegahan Perkawinan Anak

Monitoring dan Evaluasi dilakukan Tim DPPA Kalsel ke Kabupaten Balangan di sambut hangan Dinsos, P3AMPD Balangan, pada Rabu (24/08/2022) tadi. Foto/IST

POS SINDO.COM, Balangan- Dalam rangka upaya menekan dan mencegah angka perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Balangan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Kalimantan Selatan melakukan monitoring dan evaluasi RAD pencegahan perkawinan anak dibawah umur di 13 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, di Aula Dinas Sosial, P3APMD Balangan, Rabu (24/8/2022) tadi di Kabupaten Balangan.


Pada media ini, kepala Dinas Sosial, P3APMD Kabupaten Balangan Urai Nur Iskandar menyampaikan jika monitoring tim dari Provinsi yakni evaluasi terhadap rencana daerah yang telah dilakukan pihaknya.

“Kita menyambut baik, karena dengan adanya monitoring dan evaluasi tersebut, kedepan tentu akan diketahui sejauh mana yang telah dilakukan Kabupaten Balangan dalam upaya mencegah pernikahan dini pada anak,” ungkap Urai Nur Iskandar

Terpisah, H Sarmin Syukur sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Agama Banjarmasin, mengungkapkan peran pengadilan agama kalau anak ingin kawin secara resmi harus meminta dispensasi dari pengadilan.

“Keberadaan Pengadilan agama akan memberikan dispensasi apabila persyaratannya dipenuhi, antara lain alasan dispensasi sifatnya darurat. Namun apabila bisa ditunda, maka akan usahakan untuk ditunda perkawinan pada anak. Kecuali apabila emergency, misalnya kasusnya perempuannya sudah hamil maka tidak bisa lagi untuk ditolak,” terang Sarmin Syukur

“Jadi melalui dispensasi tersebut, pengadilan agama bisa ikut berperan dalam mencegah perkawinan dini pada anak,” tukasnya.(Wahid)

Editor : Dedy


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال