Waduh ! Guru Ngaji Di Sebangau Ini Tega Cabuli 4 Bocah Dibawah Umur

Illustrasi guru ngaji yang cabul pada muridnya. Foto/Nett

POS SINDO.COM, Pulang Pisau - Perbuatan tidak pantas dilakukan seorang guru ngaji berinisial SAR (48) tahun, asal Batu Licin, Kalimantan Selatan. Pria yang dikenal sebagai guru mengaji di wilayah sebangau ini diketahui tega mencabuli anak didiknya sendiri yang masih di bawah umur.

SAR (48) tahun pria asal Batu Licin, Kalimantan Selatan yang menjadi pelaku pencabulan pada murid-muridnya dengan modus mengajarkan mengaji. Foto/Humas Polres Pulpis

Diketahui, perbuatan guru ngaji tersebut sudah dilakukan sejak bulan September 2021 hingga bulan Juni 2022 di sela-sela mengajar mengaji.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono S.IK melalui Kasihumas, AKP Daspin mengungkapkan, pelaku melakukan aksi bejatnya di Masjid Komplek Estate AY di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau saat proses belajar mengajar.

“Betul, ada 4 (empat) anak yang jadi korban pencabulan yang bersangkutan,” jelas Daspin dalam rilisnya pada awak media.

Dijelaskan Daspin, kronologis kejadian yakni pada bulan September 2021 sekira jam 15.00 WIB di dalam mesjid Baiturohman PT. SCP 2, korban sedang belajar mengaji dan giliran anak perempuan. Korban yang pertama, duduk dengan posisi di pangku oleh pelaku sembari korban membaca Iqro.

“Kemudian, tangan kanan pelaku masuk kedalam mukena/baju korban, lalu memegang dan meramas kedua payudara korban dan juga memegang alat kelamin korban,” ungkap Daspin.

Perbuatan itu dilakukan kepada korban setiap mengaji selalu dicabuli dengan cara korban dipangku lalu dipeluk dari belakang lalu pada saat korban membaca Iqro lalu tangan terlapor masuk kedalam mukena / baju dan memegang serta meremas kedua payudara korban

“Untuk korban kedua, ketiga dan keempat yang menjadi korban pencabulan juga dilakukan pada saat korban mengaji,” imbuhnya.

Merasa anaknya diperlakukan tidak senonoh, orang tua korban keberatan dan melaporkan pencabulan tersebut ke Polres Pulang Pisau.

“Saat ini guru ngaji cabul tersebut telah kita amankan, untuk barang bukti yakni, 1 (satu) lembar baju mukena warna biru, 1 (satu) lembar mukena rok warna biru, 1 (satu) lembar baju mukena warna hijau, 1 (satu) lembar mukena rok warna hijau,” lanjut Daspin.

Pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo 65 ayat (1) KUHPidana. (Sam)

Editor: Dedy






Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال