Dua Terpidana Kasus Tipikor Jalan Maliku – Bantanan Di Eksekusi Tim Kejari Pulpis

Dua terpidana Kasus Jalan Bantanan- Maliku, Kabupaten Pulang Pisau yakni Oki Rahafista dan Sulistiono, saat dihadapkkan Tim Eksekusi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dipimpin Kristalina, SH Jumat (16/9/2022). Foto/ Kejari Pulpis

POS SINDO.COM, Peristiwa- Akhirnya Tim Eksekusi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Pulpis) yang dipimpin Kristalina, SH melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Sulistiono dan Oki Rahafista di Rutan Palangka Raya, Jumat (16/9/200/22) tadi.

Keduanya tersangkut perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam perencanaan teknis peningkatan Jalan Maliku-Bantanan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulpis Tahun Anggaran (TA) 2019 dan Pengawas Teknis Peningkatan Jalan Maliku-Bantanan TA 2020.

"Iya sudah dieksekusi," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pulpis Dr. Priyambudi, Selasa (20/9/2022).

Dikatan Kajari, pada TA 2020 Dinas PUPR Kabupaten Pulpis ada Pekerjaan Peningkatan Jalan Maliku-Bantanan sebesar Rp.15.750.000.000, dan Pekerjaan Pengawasan Teknis sebesar Rp.300.000.000, yang termuat dalam DPA-SKPD Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 2 Januari 2020 dengan kode mata anggaran 5.2.359.03.

Pada perkara ini adapun terdakwa Hermansyah sebagai Direktur Utama yang bertindak atas nama PT. Pancar Kurnia Raya selaku Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Jalan Maliku-Bantanan pada Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020.

"Sedangkan Terdakwa Oki Rahafista Nugraha, selaku Pengawas Teknis dan Sulistiono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," ucap Kajari Priyambudi

Kemudian dalam Berita acara disebutkan, pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai dengan kontrak, namun fakta di lapangan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan tidak sesuai dengan SOP pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi Bina Marga yang terbaru. Yakni spesifikasi 2018 revisi 2 mulai dari Divisi 4, Divisi 5, dan Divisi 7.

"Kedua terpidana Tipikor tersebut, telah terbukti bersalah berdasarkan amar Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 22 Agustus 2022," jelasnya.

Untuk terpidana Oki Rahafista Nugraha Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 22 Agustus 2022.

Sementara untuk terpidana Sulistiono dalam putusan tersebut menjatuhkan hukuman pada terpidana dengan masing-masing pidana penjara selama 1 tahun dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sedangkan terdakwa Hermansyah pada Pengadilan Tingkat Pertama telah di putus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 22 Agustus 2022. Namun, putusan tersebut belum Inkracht dikarenakan terdakwa mengajukan banding.

Adapun Hermansyah telah menitipkan sejumlah uang sebesar Rp3.518.349.600, untuk disimpan/ ditempatkan pada Rekening Penampungan Dana Titipan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Palangka Raya.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 22 Agustus 2022, sejumlah uang yang dititipkan oleh Hermansyah dirampas dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara berdasarkan Putusan Nomor Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 22 Agustus 2022 sebesar Rp. 6.084.080.705, yang berasal dari kerugian atas pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Maliku – Bantanan sebesar Rp5.978.921.000,00 dan Pekerjaan Konsultasi Pengawas sebesar Rp. 105.159.705,00.

"Dalam pelaksanaan eksekusi, Tim Eksekusi juga mengembalikan selisih uang sebesar Rp. 29.040.000, kepada Terpidana Oki Rahafista karena dahulu pernah menitipkan uang sebesar Rp134.200.000 (pada Rekening Penampungan Dana Titipan Kejati Kalteng pada BRI Cabang Palangka Raya)," tandasnya. (Sam)

Editor : Tuah


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال