Kejari Bersama Unsur Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Kejari Pulang Pisau bersama unsur Forkopimda saat memusnakan barang bukti hasil kejahatan, Selasa (13/9/2022) tadi. Foto. IST

POS SINDO.COM, Pulang Pisau – Di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Selasa (13/9/2022) tadi dilakukan pemusnakan pada sejumlah barang bukti (BB) perkara Tidak Pidana Umum (Tipidsus) dan Tindak Perkara Khusus (Tipidsus) dimusnahkan.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kajari Pulang Pisau Dr Priyambudi bersama Forkopimda yakni Sekda Tony Harisinta, Ketua DPRD H. Ahmad Rifai, Ketua PA Erpan SH MH, Kasatreskrim, Afif Hasan, Perwakilan PN, dan Kodim 1011/KLK, Staf Ahli dan disaksikan sejumlah kepala OPD di lingkup Pemkab Pulang Pisau.

Adapun Barang bukti yang dimusnahkan ini sebanyak 73 perkara, terdiri dari tindak pidana narkotika 15 perkara, senjata tajam 5 perkara, senjata api 1 perkara, pembunuhan dan penganiayaan 5 perkara, tindak pidana ringan (Tipiring) 14 perkara, pencabulan 10 perkara, minerba 2 perkara, pencurian, penipuan dan penggelapan 19 perkara. Serta ditambah tindak pidana korupsi 2 perkara yang akan putus di tahun 2022 ini.

Dikatakan Kajari Pulang Pisau Dr. Priyambudi SH.MH menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini hasil dari pengungkapan beberapa jenis tindak pidana seperti narkotika, senjata api, pencurian, tipiring, minerba pembunuhan, pencabulan dan tindak pidana korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum atau inkrah.

“ Walau volumenya kriminalitas relatif kecil dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya, tetapi ini menggambarkan tindakannya masih terus terjadi. Salah satu yang menjadi fokus dan perhatian kita bersama terkait maraknya kasus narkotika dan juga pencabulan, ini ke depan tentu akan berimbas kepada generasi muda, jadi sekali lagi perlu perhatian kita bersama,” Tegas Kajari.

Dirinya pun mengingatkan, maraknya penggunaan narkotika, khususnya sabu-sabu itu banyak digunakan oleh pekerja tambang. Bahkan sudah seperti membudaya dan tidak terkesan tidak ada habisnya. Dengan ini, tentu menjadi PR bagi semua elemen masyarakat.

“Artinya tidak hanya APH saja, tetapi semua elemen masyarakat turut berkewajiban mencegahnya, ujar Kajari. Untuk tindak pidana pencabulan kebanyakan terjadi di daerah perkebunan kelapa sawit. Kasus pencabulan ini belum tahu persis apa sebabnya, dan mayoritas terjadi di sana (perkebunan sawit). Mungkin saja karena arus informasi yang tidak bisa terbendung lagi sehingga dapat memberikan pengaruh terjadinya tindak pidana tersebut,” tukasnya. (Sam)

Editor : Dedy

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال