Penarikan Retribusi Usaha, Pemerintah Desa Diimbau Miliki Perdes

Potensi kayu Galam yang ada di Pulang Pisau dianggap bisa menjadi PAD Desa asalkan didukung adanya Perdes retribusi. Foto/ Dok. Possindo

POS SINDO.COM, Pulang Pisau- Maraknya berbagai usaha skala besar yang berlokasi di desa-desa menurut Anggota DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bella harusnya memberikan kontribusi dan pemasukan bagi desa dan sekitarnya. Sebagai solusi yang bisa dilakukan untuk menarik retribusi, Politisi Partai Golkar ini mengimbau kepada para kepala Desa di wilayah Pulang Pisau untuk bisa membuat Peraturan Desa (Perdes).

"Peraturan Desa (Perdes) dibuat melalui permusyawaratan dengan BPD setempat. Mengacu pada Peraturan daerah atau perbub atau aturan tentang pajak yang ada. Nanti pihak Desa bisa mendata usaha-usaha yang masuk di desanya, nantinya dibuat aturan untuk menarik retribusi bagi desa yang muaranya dipakai untuk pembangunan des ," tutur Tandean.

Sejauh ini dirinya menyebut ada cukup banyak potensi bidang usaha yang bisa dipungut retribusinya oleh pihak desa. Tandean menyebut seperti usaha penambangan Pasir Sungai, usaha sarang burung walet hingga retribusi pada usaha pada kayu galam. Namun retribusi yang ditarik menurutnya jangan sampai memberatkan para pengusaha. Cukup sewajarnya aja. Untuk memulai pembuatan Perdes, pihak desa bisa selanjutnya berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD).

"Konsultasikan saja, kalau sudah ada aturannya akan lebih gampang menarik retribusi. Sehingga usaha-usaha yang masuk didesa bisa ikut memberikan kontribusi untuk membangun desa. Selama ini kan yang dikhawatirkan itu pungutan liar yang tidak ada dasar dan pertanggungjawabnnya," jelas Tandean. (Sam)

Editor : Tuah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال