Pengadaan Bibit Sengon dan Sapras BPBD Pulpis Bermasalah, 2 Orang Di Tetapkan Tersangka

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono S.I.K didampingi Wakapolres Kompol Nandi Nugraha dan Kasat Reskrim AKP Afif Hasan saat menggelar pres rilis di Polres Pulang Pisau, Jumat (2/9/2022) tadi. Foto/Sugito

POS SINDO.COM, Pulang Pisau -Di duga rugikan negara sekitar Rp.700 juta, dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus pengadaan bibit sengon dan saprodi program rehabilitasi dan rekontruksi pasca kebakaran hutan dan lahan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020.

Dijelaskan Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono didampingi Wakapolres Kompol Nandi Nugraha dan Kasat Reskrim AKP Afif Hasan saat menggelar pres rilis di Polres Pulang Pisau, Jumat (2/9/2022) adapun tersangka tersebut yakni berinisial N dan A yang merupakan pelaksana kegiatan tersebut.

“Perkara ini masih dalam penyidikan, dan akan menjadwalkan pemeriksaan pada para tersangka. Dalam waktu dekat untuk berkas perkara akan kita limpahkan ke kejaksaan negeri Pulang Pisau,” jelas Kapolres AKBP Kurniawan Hartono S.I.K.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, kasus tersebut berawal dari adanya program rehabilitasi pemulihan ekonomi (UEP) pemberdayaan masyarakat pasca bencana di Kantor BPBD Pulang Pisau tahun 2020 lalu . Saat itu BPBD Pulang Pisau memiliki proyek pengadaan bibit sengon dan Sapras yang diperuntukan bagi beberapa kelompok tani yang tersebar di pada kecamatan di Pulang Pisau dengan nilai kontrak lebih dari Rp.1,6 miliyar.

Diduga proses pengerjaan program tersebut tidak sesuai dengan spek hingga berujung pada pengusutan kasus tipikor yang tengah bergulir saat ini. Selain kontraktor pelaksana, beberapa ASN terkait juga mulai diperiksa. (Sam)

Editor : Dedy






Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال