Waduh ! Dua Pemukiman Warga Di Pulang Pisau Masuk Hutan Lindung

Salah satu sekolah di Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala yang diduga masuk kawasan Hutan Lindung oleh Kementriaan Lingkungan Hidup dan Kehuatanan. Foto/ IST

POS SINDO.COM, Pulang Pisau- Kondisi tidak lazim menimpa dua desa di Pulang Pisau, yakni desa Gohong kecamatan Kahayan Hilir dan Desa Paduran sebangau kecamatan sebangau Kuala. Dimana pemukiman di dua desa tersebut rupanya hingga kini ditetapkan oleh kementrian lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK) masuk dalam kawasan hutan lindung.

Dikatakan Kepala Desa Gohong, Epansyah Rulhadi dengan status Kawasan tersebut tentu sangat mengganggu aktivitas dan meresahkan warga di desanya. Apalagi mengingat Kawasan yang ditetapkan sebagai hutan lindung tersebut merupakan pemukiman yang usianya sudah puluhan tahun dihuni warga.

Penampakan di Peta milik kementrian LHK yang mengarsir sebagian wilayah Desa Gohong dan Desa Paduran masuk Kawasan Hutan Lindung. Foto/ IST

“Banyak warga saya yang komplain masalah penetapan hutan lindung tersebut. Karena mengenai rumah dan kebun warga. Masyarakat resah karena akan berimbas pada sulitnya dalam mengurus kepemilikan surat tanah dan administrasi lainnya. Apalagi patok batasnya ada yang berada di dekat dapur warga,” ujar Kades Epan pada media ini.

Senada dengan Epan, Rudi Hamid mantan Kepala Desa Paduran Sebangau juga mengaku heran sekali dengan penetapan kawasan tersebut. Menurutnya usia pemukiman warga paduran sebangau kecamatan sebangau kulaa justru sudah lama, sementara penepatan Kawasan tersebut baru beberapa tahun belakangan.

“Itu bagaimana bisa terjadi, pemukiman sampai fasilitas umum seperti sekolah, mesjid bisa masuk kawasan Hutan Lindung. Siapa yang buat, apakah penetapannya oleh pusat hanya kerja diatas meja,” ujar Rudi hamid dengan nada kesal.

Menurut dirinya, usaha untuk menggeser Kawasan hutan juga lindung sudah pernah disampaikan ke pemerintah setempat. Namun hingga hingga sekarang status kawasan tidak mengalami perubahan. Desanya masih masuk zona hutan lindung.

Perlu Diusulkan Untuk Merubah Kawasan


Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau, Restu saat dikonfirmasi membenarkan adanya Pemukiman penduduk di dua Desa di wilayah Pulang Pisau yang masuk dalam Zona Hutan Lindung.

Restu, Kabid Tata Lingkungan DLH Pulang Pisau.

Menurut restu, status penepatan kawasan tersebut terjadi sekitar tahun 2010 lalu oleh kementrian lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK). Selain dua desa di pulang pisau, menurutnya juga terjadi di desa lainnya pada wilayah kalteng.

“Sebagai solusinya tidak lain kita harus bersurat dan melapor ke pusat agar penetapan yang mengenai pemukiman bisa dikeluarkan. Memang perlu proses, kajian dan data-data pendukung. Kami sudah merangkum masukan dari desa serta membuat petanya, mudah-mudahan bisa diproses oleh pusat,” tukasnya.

Sementara itu, mengutip pernyataan Usep Setiawan, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Bagian Sosial Budaya dalam media Kompas (28/09/2019) lalu. 

Dirinya menyebut jika munculnya berbagai Persoalan tata kelola Kawasan dan lahan di Kalteng bermula dari terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 529 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 759 Tahun 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Kalteng dari 15,3 juta hektar menjadi 12,7 juta hektar.

“Dari kebijakan itu, sebanyak 67,1 persen merupakan wilayah hutan lindung. Tak hanya permukiman, bahkan beberapa kawasan konsesi yang izinnya keluar sebelum tahun 2012 masuk dalam kawasan lindung, padahal pihak perusahaan sudah mulai beroperasi,” beber usep. (Dedy)

Editor : Tuah


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال