Dijelaskan dirinya ada 9 buah Raperda yang diajukan oleh pemkab, yakni Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Balangan Nomor 2 tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kemudian Raperda tentang Retribusi Jasa Umum, kemudian
“Lalu ada Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Kemudian Raperda tentang Rancangan Tata Ruang Daerah, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda tentang Penyertaan Modal kepada PDAM dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perjanjian Perusahaan di Daerah serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan," katanya.
Menurut Rudiansyah, 9 Raperda yang telah diajukan agar selanjutnya bisa mendapat pemahaman yang sama sehingga bisa menjadi jawaban atas tuntutan masyarakat dalam rangka memperbaiki kinerja kemajuan daerah serta memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan yang hadir memimpin rapat menyebutkan, agenda rapat paripurna ke-29 masa sidang ketiga tahun persidangan 2022 adalah tentang penyampaian 9 Raperda program pembentukan peraturan daerah Tahun 2022.
"Paripurna ke-29 masa sidang ketiga tahun 2022 ini menerima penyampaian langsung oleh Pemkab Balangan. Harapan kita sembilan Raperda yang disampaikan ini bisa memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat,” tukasnya. (Wahid)
Editor : Dedy
Tags
Balangan