Dinkes Balangan Waspadai Peredaraan Obat Sirup Berbahaya

Kadinkes Balangan Akmad Sauki meminta jajarannya mewaspadai Peredaraan Obat Sirup Berbahaya. Foto/ IST

POS SINDO.COM, Balangan – Ramainya berita terkait obat sirup atau tetes yang tidak mengandung empat pelarut yang diduga mencemari etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) hingga dilarang beredar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi perhatian serius Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan. Hal itu disampaikan Kepala Dinkes Kabupaten Balangan, Akhmad Sauki pada sejumlah media jumat (21/10/22) tadi.

“Kita mengikuti informasinya, terutama terkait larangan beredarnya beberapa jenis syrup dan obat oleh BPOM. Namun kita belum berani untuk menyebutkan nama produk obat sirup apa saja yang mengandung senyawa kimia pemicu gangguan ginjal akut, karena sejumlah pihak terutama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih meneliti lebih lanjut,” terang dirinya.

Dikatakan pria yang dikenal ramah ini, pihaknya masih menunggu intruksi dari Kemenkes terkait data-data obat berbahaya yang dimaksud karena saat ini masih tahap penelitian lebih lanjut oleh pihak berwenang.

“Untuk di Balangan, kita juga sudah mengimbau pada tenaga medis pada fasilitas pelayanan kesehatan termasuk para dokter untuk sementara tidak meresepkan obat cair atau sirup kepada pasien anak-anak sembari menunggu perkembangan selanjutnya,” tukas Akhmad Sauki. (Wahid)

Editor : Dedy

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال