Sebuah Inovasi Membentuk Desa Anti Maladministrasi ( Bagian 2 )


Oleh : Muhammad Firhansyah

Salah satu inovasi yang digagas Keasistenan Pencegahan maladministrasi Ombudsman Kalsel tahun ini yakni membentuk Desa Anti Maladministrasi.

Gagasan mengenai desa anti maladministrasi muncul dari perjalanan panjang menindaklanjuti banyaknya laporan dugaan maladministrasi di banyak kantor desa. kajian dan penelitian serta monitoring layanan layanan publik di Desa, Selain, banyaknya kepala desa dan perangkatnya yang “curhat” atau kami sebut “Konsultasi Non Laporan” (KNL) berkaitan sulitnya membangun pelayanan publik di Desa.

Kekhawatiran masyarakat di desa, yang takut desa mereka menjadi “sarang’ rawan terjadinya maladministrasi dan korupsi. Menjadi isu utama yang harus diprioritaskan. Oleh karena itu penting ada upaya konstruktif dan progresif, untuk memecahkan problem di desa .

Berangkat dari kondisi tersebut, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Kalimantan Selatan sebagai lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di daerah perlu untuk berinovasi.

Sebagai upaya Pencegahan Maladministrasi pada kantor-kantor Desa di sejumlah Kabupaten di Kalsel. Salah satunya dengan menawarkan konsep membentuk Desa Anti Maladministrasi

Aspek penting lainnya agar Ombudsman dan pemda melakukan pengawasan yang berbasis pada penyelenggaraan pelayanan publik dan upaya pencegahan, serta menjaring keluhan warga. sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sehingga, diketahui potensi maladministrasi yang terjadi dan saran perbaikan yang diharapkan dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik dan upaya pencegahan maladministrasi pada Kantor-Kantor desa tersebut.

Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalsel, menjadikan program ini prioritas di tahun 2022 ini, sebagai proyek perubahan, serta upaya masif dalam pelaksanaan pencegahan maladministrasi dan korupsi pelayanan publik di daerah. Terlebih lagi di desa.

Berdasarkan sejumlah pertimbangan, data, sosiologi, karakter daerah, topogradi dan geografi serta dinamis dan beranekanya penduduk maka Ombudsman memilih salah satu Kabupaten di Kalimantan Selatan sebagai projek pertaman yakni Kabuoaten Kotabaru

Dipilihnya Kab Kotabaru sebagai pilot project merupakan tantangan tersendiri dalam program pencegahan korupsi dan malaadministrasi, mengingat Kabupaten ini terletak paling jauh dari ibukota provinsi kalimantan Selatan, memiliki jangkauan atau akses pelayanan publik yang terpisah antar pulau, singkatnya kabupaten ini dipilih karena masyarakat yang heterogen dan “mewakili” kebinekaan” di Indonesia atau bisa di sebut “Indonesia Mini”. Bahkan terdapat 198 desa yang memiliki karakter dan keunikan yang berbeda-beda

Selain itu Komitmen kepala daerah dan keaktifan Inspektorat Kotabaru selama 2 tahun terakhir dalam mengupayakan gerakan-gerakan anti maladministrasi merupakan modal utama terselenggaranya program perubahan ini.

Setidaknya ada tiga ciri utama sebuah desa antimaladministrasi yakni (1) Pemenuhan standar pelayanan pada proses penyelenggaraan pelayanan Publik di Kantor desa di Kabupaten Kotabaru (2) partisipasi warga desa terhadap pembangunan desa dan proses penanganan pengaduan pelayanan publik masyarakat di desa (3) Membentuk Desa Anti Maladministasi di Kabupaten Kotabaru dengan di dukung oleh Peraturan atau keputusan Kepala daerah (Bupati).

Ketiga unsur diatas diharapkan bisa membangun komitmen percepatan pelayanan pulik di desa sekaligus menghindarkan dari perilaku koruptif dan maladministratif dengan dilakukan pengawasan secara berjenjang dan evaluasi secara efektif .

Setidaknya dampak nyata yang diharapkan akan muncul secara berkembang kantor kantor desa yang lengkap standar pelayanan publiknya, menempatkan petugas front office dan pengelola pengaduan yang kompeten, dan ahli meninklanjuti keluhan publik secara professional, adil dan solutif, dan jauh lebih penting, cepatnya perbaikan sikap melayani pelayanan publik yang orientasi kepada unggul, transparan, akuntabel, partisipatif serta berkualitas.

Ombudsman berharap Desa Anti Maladministrasi akan menyebar ke seluruh pelosok negeri, menebarkan perubahan pelayanan publik yang lebih manusiawi dan berkeadilan dan yang utama menjadikan desa sebagai center atau pusat perbaikan peradaban pelayanan publik bangsa Indonesia. Semoga.

Penulis : Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kalsel

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال