Kasus Pinjol Kian Marak Dijakarta, Para Korban Dikejar Debt Collector

Ilustrasi Dikejar Pinjaman Online. Foto: Net

POS SINDO.COM, Jakarta - Kejadian Pinjaman Online (Pinjol) di Jakarta masih merajalela dan ini bukanlah hal pertama kalinya. Iming-iming bisa mendapatkan uang cepat melalui sarana digital seperti online, siapa sangka menjadi momok menakutkan bagi para korban apabila menjadi kejaran para debt collector karena tidak mampu membayar atau mengembalikan pinjaman.

Dibalik itu semua keberadaan Pinjol ternyata menjadi permasalahan besar dan pada sebelumnya pihak ke Kepolisian Republik Indonesia (RI) berhasil meringkus empat tersangka kasus pinjaman online (pinjol) yang menggunakan platform Karib Bro.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga telah berhasil melakukan pemberantasan Pinjol Ilegal. Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/A/0117/III/2022/SPKT/Dittipideksus Bareskrim Polri tanggal 9 Maret 2022.

“Berdasarkan laporan tersebut telah dilakukan penangkpan terhadap empat tersangka. Korban berinisial FK selaku nasabah mendapat ancaman dan penghinaan yang dilakukan terlapor berinisial G selaku penagih utang,” ujar Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri.

Ramadhan mengatakan, platform Karib Bro tidak terdaftar atau tidak memiliki izin pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Modus operandi dalam kasus ini adalah melakukan kegiatan penagihan terhadap nasabah pinjol dengan cara mengirim pesan berisikan ancaman dan penghinaan. Para tersangka berinisial G, N, S, dan J ditangkap pada 10-11 Maret 2022 setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim.

Tindakan dari kepolisian sejatinya hingga kini masih terus dilakukan untuk menghentikan peredaran Pinjol di Jakarta. Meski demikian kasus penagihan masih sering terlihat. Seperti dari pantauan media ini, para debt collector sering bergantian mendatangi sebuah rumah warga disekitaran daerah Pondok Bambu Jakarta Timur yang telah melakukan Pinjol.

Belum diketahui pastinya, pinjaman yang dilakukan orang tersebut melalui Pinjol itu Ilegal atau tidak. Maraknya Pinjol di Jakarta ternyata masih belum selesai hingga saat ini dan terus berlanjut sebuah penagihan.

Bisa diketahui bahwa kejaran debt collector bisa meresahkan dan mengganggu kehidupan pribadi seseorang. Pada awal proses penagihan, nasabah hanya atau korban diingatkan melalui pesan singkat, seperti SMS, email, ataupun melalui via telepon. Untuk kemudian apabila jika masih belum membayar cicilan tersebut, tim collection melakukan penagihan dan mendatangi ke rumah peminjam yang bersangkutan. (Arief Suseno)

Sumber : Diolah dari kompas.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال