8 Kapal Di Perairan Kepulauan Seribu Tidak Kantongi Surat Ijin

Ilustrasi kapal tidak mengantongi surat ijin berlayar masih di temui di perairan Kepulauan Seribu. Foto/Ist.

POSSINDO.COM, Jakarta - Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertaninan (KPKP) Provinsi DKI Jakarta menggelar monitoring dan pengawasan beberapa hari lalu di wilayah perairan Kepulauan Seribu Utara. Dari hasil tersebut diketemukan sebanyak delapan kapal tidak melengkapi atau kantongi surat ijin berlayar sesuai aturan berlaku.

Kepala Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Devi Lidya mengatakan, kegiatan pengawasan ini dalam menindaklanjuti adanya laporan nelayan yang menggunakan kapal Bouke Ami (Penangkapan cumi-cumi) melakukan kegiatan penangkapan di jalur satu. Hal itu terlalu dekat dengan pulau terluar.

"Setelah kita lakukan monitoring dan pengawasan, ditemukan delapan kapal yang melanggar dan tidak dilengkapi surat izin," ujar Devi seperti yang dikutip dari Beritajakarta.id pada (29/11/2022) Selasa tadi.

Dari kapal-kapal tersebut, kata Devi telah terbukti melanggar terkait Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 59 tahun 2020. Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penetapan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sekitar 12 mil dari pulau terdekat.

Kemudian, Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penetapan Andon Penangkapan Ikan.

Lanjut terang Devi, pelaksanaan pengawasan ini dilakukan pada siang hari di sekitaran perairan Pulau Papateo, Pulau Rengit dan Pulau Sebaru. Kemudian pada malam hari di lokasi yang sama pengawasan melibatkan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dan tokoh masyarakat Pulau Sebira.

"Untuk kapal yang melanggar jalur penangkapan ikan tersebut dilakukan penghalauan dari Pulau terdekat minimal lebih dari 12 mil. Sedangkan dari delapan kapal yang tidak melengkapi surat izin Andon di tahan surat-suratnya dan dikenakan teguran, serta membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran lagi. Apabila mereka kedapatan kembali melanggar bisa dikenakan sanksi administratif pencabutan perizinan kapal hingga sanksi lanjutannya sesuai dengan permen KP 18 Tahun 2021," pungkasnya. (Arief Suseno)

Editor : Dedy

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال