Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari Komisi III DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan dalam satu kegiatan ke warga. Foto /Arief Suseno |
POSSINDO.COM, Jakarta – Dalam upaya memberikan pemahaman soal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Pantas Nainggolan melakukan sosialisasi kepada warga di rw 12 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (20/11/2022) tadi.
Dirinya mengungkapkan, di Perda ini mengulas tentang sistem kesehatan daerah dengan melibatkan berbagai komponen pendukung termasuk pemerintah untuk memberikan kepastian hukum pada masyarakat.
"Jadi perda kesehatan daerah itu memiliki visi dan misi yaitu menjadi pedoman bersama masyarakat dan pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat. Jadi kalau kita lihat didalam UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan itu posisi Perda ada di bagian posisi no 6," jelasnya.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga dari Komisi III ini juga menjelaskan untuk urutan tertinggi itu adalah UUD 1945. Dibawah UU tersebut ada ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kemudian undang-undang Peraturan Pengganti UU (Perpu), Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pesiden dan yang keenam Perda. Urutan terendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Untuk sekarang di kesehatan sudah ada Jamsostek, BPJS, dan lain sebagainya. Namun yang belum menjadi acuan didalam peraturan pemerintah ini, maka di tahun mendatang pada Perda nomor 4 tahun 2009 ini kemungkinan besar akan di revisi. Itu sudah tercantum didalam program pembentukan peraturan daerah untuk ditahun 2023 salah satunya adalah revisi perda tersebut," terang Pantas Nainggolan.
"Kita akan sesuaikan kembali, sekaligus juga untuk memperbaiki atau menyempurnakan pasal-pasal yang sudah ada. Apabila ada sesuatu yang kurang baik di situlah kesempatan untuk memperbaiki.
Dan ini sudah terpenuhi, terkait hak-hak masyarakat. Hak tersebut antara lain untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan pendidikan. Itu hak dasar yang bisa dipenuhi oleh pemerintah kepada masyarakat," katanya.
Pada Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 ini kata dia, negara hadir disetiap problem-problem kemasyarakatan dan nasional disaat terjadinya penyebaran covid 19 dam pemerintah hadir menangani hal tersebut. Termasuk dalam melakukan percepatan vaksinasi sebagai pencegahannya.
"Itu merupakan salah satu perlindungan yang bisa diberikan oleh negara. Itulah yang sekarang ini diketahui oleh manusia. sebagaimana kita bertempur melawan Covid-19. Itulah arti penting pendataan kependudukan tersebut yang lebih komplit, komprehensif, dan kemudian menjadi sumber data didalam kebijakan-kebijakan pemerintah,"pungkasnya. (Arief Suseno)
Editor : Dedy
Tags
DKI Jakarta