Hati-Hati ! Buang Sampah Sembarangan Di Jakarta Kena Denda 500 Ribu

Ilustrasi, Petugas PPSU terlihat sedang membersihkan sampah di salah satu sungai yang ada di Jakarta. Buanglah sampah pada tempatnya. (Foto/ Arief Suseno).

POS SINDO.COM, Jakarta - Sebagai upaya menciptakan lingkungan bersih, Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) daerah setempat akan memberikan sangsi tegas berupa denda sebesar Rp 500.000 bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Menindaklanjuti Perda No. 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah, dan sesuai arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, rencananya Operasi Tangkap Tangkap (OTT) ini mulai di terapkan pada 6 November 2022. Secara rutin operasi tersebut mulai digelar dengan dibantu pengoperasian alat pemantau drone.

Kepala Dinas DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto memaparkan, dalam penanganan ini juga telah disepakati oleh dinas terkait lainnya. Seperti dari Polisi Pamong Praja (Pol PP), dan Dinas Kominfotik yang juga mendukung OTT ini.

"Ada tujuh lokasi yang nanti dilakukan pemantauan menggunakan drone, yakni di depan Gedung Jaya, Hotel Indonesia Kempinski, Gedung Chase Plaza, dan di juga ada di depan Gedung CIMB Niaga. Kemudian di Jalan Sumenep, fly over patung Sudirman, dan Mall FX Sudirman," terang Asep Kuswanto kepada awak media di Room Balaikota Jakarta pada (2/11/2022) Rabu tadi.

Lanjut dijelaskan dirinya, Dinas Kominfotik yang mendukung kegiatan ini dengan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda No. 3/2013. Selain itu menyediakan alat drone, kamera dan live streaming youtube. Hal ini dilakukan untuk membantu operasi OTT agar bisa lebih mudah mengetahui apabila ada orang yang melanggarnya.

Selain itu penerapan OTT ini, lanjut Asep Kuswanto juga dilakukan pada saat kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day Tingkat Provinsi di area sekitaran Sudirman Thamrin. Hal ini juga dikarenakan kawasan tersebut juga merupakan tempat rawan terjadinya aktivitas warga yang membuang sampah sembarangan.

Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 130 ayat (1)b Perda 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah yakni pasal (1), Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada:

b.Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.(Arief Suseno)

Editor : Dedy

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال