Pemprov DKI Jakarta Musnahkan Ribuan Miras Ilegal

Pemusnahan Miras Ilegal dilakukan Pemprov DKI Jakarta di Silang Monas Sisi Tenggara, Jakarta Monas, pada (18/11/22) Jumat pagi. Foto/ IST

POSSINDO.COM, Jakarta - Sebanyak 14.447 botol Minuman Keras (Miras) atau minuman beralkohol ilegal berbagai merek di musnahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat akan bahayanya miras tersebut.

Melalui miras-miras tersebut merupakan dari hasil operasi di sejumlah beberapa penjual miras yang ada daerah setempatMiras-miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari sitaan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) hasil operasi di sejumlah titik. Pemusnahan ini dilakukan di Silang Monas Sisi Tenggara, Jakarta Monas, pada (18/11/22) Jumat pagi.

Dikatakan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dengan adanya kegiatan penertiban dan pemusnahan minuman beralkohol tersebut diharapkan bisa memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa Pemprov DKI Jakarta berupaya melindungi masyarakat dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

"Agar dapat meminimalisir dan mengendalikan peredaran tanpa izin di wilayah Jakarta, serta melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol bahkan minuman oplosan yang dapat mengakibatkan kematian," terang Heru Budi Hartono didampingi Kepala Pol PP Provinsi DKI Jakarta, M Arifin serta unsur Forkopimda DKI Jakarta.

Menurut dirinya, kegiatan penertiban dan pemusnahan minuman beralkohol ini akan dilakukan secara terus menerus dan konsisten. Kemudian juga dilakukan tindakan preemtif, preventif, dan represi, serta menerapkan prinsip "KIS" yakni Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi.

"Pengawasan atas penyalahgunaan konsumsi ataupun peredaran minuman beralkohol adalah kewajiban seluruh warga. Sebab kondisi tersebut sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerawanan sosial bahkan kriminalitas,"Ujar dirinya.


Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong (PP) Provinsi DKI Jakarta, M Arifin, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah setempat terus berkomitmen menjaga keselamatan dan keamanan warga Kota Jakarta. Salah satunya seperti dari peredaran minuman beralkohol ilegal atau tanpa izin, serta mempersempit ruang gerak peredarannya.

"Para pedagang minuman beralkohol ilegal dan oplosan juga akan dikenakan sanksi tegas atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring), baik pidana kurungan maupun denda yang nantinya ditetapkan dalam putusan pengadilan. Operasi penindakan minuman beralkohol yang kami lakukan adalah untuk mereka para pedagang yang melakukan penjualan tanpa izin sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam peraturan," tukas Arifin. (Arief Suseno)

Editor : Dedy





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال