Narasumber dari Bapedalitbang Balangan saat melakukan sosialisasi perbub tentang pelaksanaan inovasi daerah di aula Bappedalitbang, pada Jumat, (4/11/2022) tadi. Foto/ Ist |
POSSINDO.COM, Balangan – Guna mendorong terciptanya inovasi untuk mendukung kemajuan program pemerintah Kabupaten Balangan. Bappedalitbang setempat menggelar sosialisasi tentang Peraturan Bupati Balangan, Nomor 40 tahun 2021 tentang pelaksanaan inovasi daerah pada Jumat, (4/11/2022) di aula Bappedalitbang.
Acara tersebut dihadiri oleh seluruh perangkat daerah, puskesmas, BUMD serta Perusahaan Milik Daerah yang ada di Kabupaten Balangan.
Dikatakan Kabid Inovasi Daerah, Bappedalitbang Balangan, Hariyanto jika kriteria inovasi daerah harusla mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur inovasi serta bermanfaat bagi daerah dan masyarakat.
"Syaratnya tidak mengakibatkan pembenahan atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan peraturan UU, juga merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta dapat direplikasi," ujarnya pada sejumlah awak media.
Dijelaskan dirinya lagi, Sosialiasi dilakukan sebagai inventarisasi, monitoring, evaluasi serta pendampingan inovasi daerah untuk tindak lanjut dari instruksi Bupati mengenai inovasi daerah kabupaten Balangan agar tumbuh dan berkembang hingga menjadi budaya inovasi pada Pemerintah Kabupaten Balangan.
Masih dilanjutkan dirinya, penyusunan inovasi daerah haruslah diikuti dengan penulisan profil inovasi, terdiri dari rancangan, tujuan, manfaat dan hasil agar hasilnya bisa lebih maksimal dan memiliki arsip.
“Pelaksanaan inovasi daerah sebenarnya sudah jalan sejak awal tahun 2022 lalu, dari SKPD hingga kecamatan dan puskesmas yang ada di Balangan. Intinya tetap sama, bagaimana Peraturan Bupati dapat dilaksanakan oleh SKPD, kecamatan dan puskesmas,” tukasnya. (Wahid)
Editor : Dedy