Sebanyak 21 Rumah Restorative Justice di Balangan Diresmikan Kajati Kalsel

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Dr. Mukri mmenyempatkan melakukan peresmian 21 Rumah Restorative Justice (RJ) di Kecamatan Juai. Foto. IST

POS SINDO.COM, Balangan - Dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Balangan pada Rabu (2/11/2022) tadi. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Dr. Mukri mmenyempatkan melakukan peresmian 21 Rumah Restorative Justice (RJ) di Kecamatan Juai dan jalan Jaksa Agung R. Soeprapto di Kabupaten Balangan.


Kehadiran Kajati Kalsel dan rombongan langsung disambut Bupati Balangan H Abdul Hadi, Kejari, Kapolres , serta Dandim 1001 Amuntai-Balangan, di Halaman Kantor Kejaksaan Negri Balangan, Kecamatan Paringin Selatan.

Kajari Balangan, La Kanna mengucapkan selamat datang kepada Kejati Kalsel beserta rombongan di Bumi Sanggam dalam rangka peresmian 21 Rumah Restorative Justice di Kecamatan Juai dan Jaksa Agung R. Soeprapt.

“Rumah Restorative Justice keseluruhan di Balangan berjumlah 22 RJ, 21 di kecamatan Juai dan ditambah satu di Kecamatan Batumandi. Harapannya agar rumah ini bisa semakin memberikan pelayanan yang bagus dan prima bagi masyarakat, para kades selaku pihak yang ingin meminta keadilan diluar hukum pidana,”ujarnya,

Terpisah, Bupati Balangan H Abdul Hadi menyebut jika peresmian 21 Rumah RJ oleh Kajati Kalsel sangat bermanfaat bagi masyarakat Balangan. Dirinya juga memuji upaya dari Kajati dan Kajari Balangan yang telah berinisiatif melakukan pemberian nama jalan Jaksa Agung R.Soeprapto, karena banyak jalan di Balangan yang belum ada namanya,”sebutnya.

“Pemkab Balangan meminta arahan kepada kajati Kalsel, untuk menambah semangat serta komitmen pihaknya di daerah untuk bisa memberikan yanh terbaik dalam melayani masyarakat,” tukasnya. (Wahid)

Editor : Dedy

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال