Terciduk Drone OTT, 15 Pelaku Buang Sampah Sembarang Kena Denda

Pelanggar yang membuang sampah sembarangan tertangkap kamera drone dan dikenakan denda saat melakukan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day di area sekitaran Sudirman Thamrin, pada (6/11/2022) Minggu tadi. Foto/ IST

POS SINDO.COM, Jakarta - Setelah diberlakukannya Operasi Tangkap Tangkap (OTT) dan larangan membuang sampah sembarangan pada 6 November 2022 kemarin. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) serta dinas terkait lainnya mendapati beberapa orang melanggar aturan tersebut.

Kepala Dinas DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, ada 15 orang terjaring OTT pada saat melakukan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day di area sekitaran Sudirman Thamrin, pada (6/11/2022) Minggu tadi. Dari mereka yang melanggar aturan semuanya diketahui tertangkap oleh kamera drone yang dioperasikan di area sekitaran tersebut.

"Kita juga menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," kata Asep Kuswanto.

Pada OTT ini kata Asep Kuswanto, sebanyak 194 petugas pengawas yang di kerahkan. Selain itu juga terdapat posko penindakan di sekitaran area HBKB Sudirman-Thamrin dan digelar di tujuh lokasi. Diantaranya ada di depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB, dan Mall FX Sudirman.

Menurut Asep Kuswanto, kegiatan OTT ini secara rutin terus dilakukan sebagai upaya untuk membantu menciptakan kebersihan lingkungan di Jakarta. Terlebih saat ini sudah memasuki musim penghujan, sehingga cara tersebut juga sebagai cara untuk mengurangi terjadinya sesuatu yang tidak diharapkan seperti banjir.

Dirinya menambahkan, pada OTT ini menggunakan dasar hukum Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa Gubernur bisa memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu. (Arief Suseno)

Editor : Dedy

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال