KPU Kotim Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil, Alokasi Kursi DPRD

Uji publik yang dilakukan KPU Kotim di Aquarius Boutique Hotel Sampit , Kamis (15/12/2022) tadi. Foto/Alex

POSSINDO.COM, Kotim - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawiringin Timur menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) dalam Pemilu 2024 mendatang, di Aquarius Boutique Hotel Sampit , Kamis (15/12/2022) tadi. 

Komisioner divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kotim, Benny Setia menyampaikan terdapat adanya Perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh UU. 

“Dasar hukum yakni Keputusan PKPU Nomor 06 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Saat ini KPU telah memasuki tahapan penataan dapil dan penataan alokasi kursi untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024,” ujarnya.

Disampaikan dirinya lagi, dalam kegiatan uji public pihaknya mengundang forum komunikasi daerah Kotim, beberapa kepala OPD terkait serta unsur penyelenggara pemilu. Pihaknya membahas beberapa hal penting mulai dari prinsip penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi hingga sistem informasi daerah pemilihan atau sidapil. 

“Dalam rancangan pada alokasi kursi DPRD Kotim terdapat perubahan, yakni Dapil III berkurang 1 kursi dari sebelumnya 7 kursi. Kemudian Dapil V bertambah 1 kursi dari sebelumnya 8 kursi jika dibandingkan alokasi per Dapil Pemilu 2019,” tukasnya. (Alex) 


Editor : Dedy


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال