Partai Ummat Dinyatakan Tidak Lolos Parpol Peserta Pemilu 2024

Amien Rais bersama Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dan tim advokasi hukum menggelar konferensi pers terkait tidak lolosnya partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024. Foto/IST

POSSINDO.COM, Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jika Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 518 yang ditetapkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Rabu (14/12/2022).

Dari total 18 partai politik yang mengikuti tahapan verifikasi faktual, sebanyak 17 partai politik dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Sementara itu, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi factual

Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena ada dua provinsi disebabkan TMS, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara. Sehingga, hal itu yang menyebabkan Partai Ummat tidak lolos verifikasi faktual KPU.

"Pada saat pembacaan rekapitulasi nasional hasil verifikasi parpol di KPU RI, KPU NTT menyampaikan bahwa Partai Ummat TMS. Di Sulawesi Utara juga," ujarnya pada sejumlah media, Kamis (25/12/2022).

"Setiap partai politik harus dinyatakan memenuhi syarat di seluruh provinsi di Indonesia.

Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1 Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022 mensyaratkan partai politik harus dinyatakan memenuhi syarat di seluruh provinsi di Indonesia," terangnya.

Terkait putusan tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin menyampaikan keberatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari secara tertulis atas hasil verifikasi faktual peserta Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU.

“Hasil rekapitulasi verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara, di mana Partai Ummat dinyatakan TMS, tidak sesuai dengan data yang ada. Selain itu, Partai Ummat juga memiliki data bahwa terdapat manipulasi. Kita akan mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ihwal dugaan manipulasi itu,” tukasnya. (Redaksi)

Sumber di Kutip dari Kompas.com



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال