Pemkab Balangan Tetapkan UMK Daerah 2023

Kadis DPMPTSP Trans dan Naker bersama Kabid saat melakukan evaluasi program beberapa waktu tadi. Foto/IST


POSSINDO.COM, Balangan - Pemerintah Kabupaten Balangan resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Daerah pada Rabu (7/12/2022) tadi. Pemumuman disampaikan usai pihaknya menerima Salinan upah minimum yang ditetapkan provinsi Kalsel 2023 sebesar Rp 3.149.977,65.

Kenaikan UMK tersebut juga didasari dari Keputusan Gubernur Kalsel nomor 188.44/0824/KUM/2022 tentang penetapan UMP Kalsel tahun 2023 yang ditandatangani Gubernur H Sahbirin Noor tanggal 28 November 2022.

Bupati Balangan, H Abdul Hadi melalui Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu dan Transmigrasi Ketenagakerjaan (DPMPSPTK) Balangan, H Abiji menanggapi mengenai UMK 2023, menerangkan jika besaran UMK 2023 Kabupaten Balangan mengikuti UMP Kalsel 2023, yakni Rp3.149.977,65.

“Usulan tersebut sesuai rumus perhitungan nilai relatif UMK terhadap UMP, hasilnya untuk wilayah Balangan masih berada di bawah UMP 2023. Hasil tersebut juga disepakati bersama dengan pengusaha yang ada di Balangan,” ungkapnya.

Dikatakan Abiji lagi terdapat 3 indikator yang digunakan untuk menetapkan UMK. Pertama, rasio paritas daya beli (purchasing), Kedua, rasio tingkat penyerapan tenaga kerja dan ketiga rasio median upah.

“Untuk sosialisasi penetapan UMK sudah dilakukan kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Balangan sejak 1 Desember lalu. UMK yang ditetapkan merupakan basic pengupahan berlaku untuk pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun,” pungkasnya. (Wahid)

Editor : Dedy



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال