Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Pemkab Balangan Gelar Sosialisasi Pencegahan KKN

Bupati Balangan H Abdul Hadi saat membuka sosialisasi dalam peringatan hari Anti korupsi Sedunia, Selasa (12/12/2022) tadi. Foto/Prokopim Setda Balangan

POSSINDO.COM, Balangan – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022. Pemkab Balangan menggelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi, di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Paringin Selatan, Senin (12/12/2022) tadi.

Acara tersebut dibuka langsung Bupati Balangan H Abdul Hadi dengan dihadiri para unsur Forkopimda, seluruh Kepala SKPD di Lingkungan Pemkab Balangan, dan narasumber yakni Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Balangan, Fandy Ardiansyah.

“Di tahun 2022 ini, Kabupaten Balangan dikategorikan dalam zona hijau terkait dengan pencegahan korupsi. Berdasarkan hal tersebut, kita meminta tidak ada praktek KKN dan menciptakan budaya anti korupsi di Kabupaten Balangan,” ungkap Bupati Balangan, H Abdul Hadi dalam sambutannya.

Ditambahkan dirinya lagi , upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak bisa efektif kalau berjalan sendiri-sendiri. Sehingga perlu peran semua pihak harus saling mendukung dan bersinergi.

Sementara itu , Kasi Pidsus Kejari Balangan, Fandy Ardiansyah yang menjadi narasumber menyampaikan agar pemerintah Daerah dan SKDP mengerti Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) masing-masing agar terhindar dari penyelewengan keuangan negara.

"Tujuan sosialisasi ini adalah, Pemkab Balangan dan SKPD agar mengerti Tupoksi masing-masing, karena Tupoksi ini sangat penting. Kalau sudah memahami dan menjalankan Tupoksinya dengan baik, tidak akan ada penyelewengan keuangan negara," ucapnya.

Masih dilanjutkan Fandy juga mengatakan, sebagai daerah termuda di Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Balangan akan lebih maju dalam menjalankan program pembangunan dengan terus bersinergi dengan APH (Aparat Penegak Hukum).

"Kabupaten Balangan sebagai daerah termuda di Kalimantan Selatan lebih bisa maju. Teruslah bersinergi dengan APH dan menjauhi perbuatan tercela dalam hal ini melakukan tindak pidana korupsi," tukasnya. (Wahid)

Editor : Dedy



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال