Perkuat Pengawasan Pemilu, Bawaslu Kotim Gelar Sosialisasi Penanganan Tindak Pidaha Pemilu 2024

Bawaslu Kotim melalui Sentra Gakkumdu melakukan Sosialisasi Penanganan Tindak Pidaha Pemilu 2024 di Aquarius Boutique Hotel Sampit pada Rabu (28/12/2022) tadi. Foto/IST 

POSSINDO.COM, Kotim - Dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024 dari sisi penanganan perkara tindak pidana (TP) Pemilu 2024, Sentra Gakkumdu Kotawaringin Timur melaksanakan Sosialisasi Penanganan TP Pemilu 2024.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aquarius Boutique Hotel Sampit pada Rabu (28/12/2022) dengan peserta perwakilan OKP, PWI, dan Organisasi Mahasiswa.

Sosialisasi Penanganan TP Pemilu 2024 dalam sesi pertama diisi Kasikum Polres Kotim, Iptu Nana Rusyana selaku narasumber, yang menyatakan kepolisian sebagai salah satu anggota Sentra Gakkumdu menggunakan dasar hukum UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam paparannya, Iptu Nana Rusyana menyampaikan jika bentuk TP Pemilu sendiri terdapat dua hal, pertama tindak pidana Pemilu itu sendiri, dan kedua tindak pidana lain akibat penyelenggaraan Pemilu.

“Tindak pidana Pemilu seperti politik hitam, politik uang, dan kampanye di tempat ibadah. Sedangkan, tindak pidana lain akibat penyelenggaraan Pemilu, seperti pembakaran kantor KPU/Bawaslu, pengrusakan fasilitas penyelenggaraan, perkelahian antar pendukung, bahkan ujaran kebencian” jelas Iptu Nana.

Kemudian narasumber lain dari Kejari Kotim, Jaksa Arwan Kamil Juandha, SH menjelaskan penanganan perkara tindak pidana Pemilu membutuhkan kerjasama semua pihak.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kotim M. Tohari menjelaskan pelaporan TP Pemilu dapat dilakukan secara langsung ke kantor Bawaslu Kotim atau online. Bawaslu RI telah merilis aplikasi SIGAP Lapor (Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan) yang dapat dilakukan kapan saja.

“Masyarakat dapat melaporkan indikasi pelanggaran Pemilu secara mudah melalui aplikasi SIGAP Lapor yang dapat didownload melalui Play Store pada Smart Phone” jelas M. Tohari.

M. Tohari juga menyampaikan jika penegakan dan penanganan hukum TP Pemilu diperkuat Perbawaslu No 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

“Perlu dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan indikasi pelanggaran karena Bawaslu Kotim dan Sentra Gakkumdu Kotim tidak dapat mengawasi semua kejadian,” tukasnya. (Alex)

Editor : Dedy



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال