Pesona Hamparan Edelweiss di Gunung Papandayan, Bikin Takjub Melihatnya

Seorang pengunjung terlihat sedang bersua foto di lokasi kawasan hamparan bunga edelweiss di Gunung Papandayan Garut Jawa yang sering dijadikan spot-spot foto oleh para pendaki atau wisatawan. Foto/NET

POSSINDO.COM, Ragam – Melihat pesona kecantikan bunga edelweiss, mungkin sudah tidak asing lagi disetiap pandangan mata pendaki. Setiap kemunculannya selalu dijadikan sebuah momen untuk obat pelepas lelah bagi mereka yang sedang melakukan prorses pendakian gunung.

Seperti yang ada di objek wisata Gunung Papandayan Garut Jawa Barat, tepatnya berada di Tegal Alun. Sebuah kawasan yang memiliki padang hamparan bunga edelweiss terluas se Asia Tenggara. Seperti yang di ketahui bahwa gunung ini merupakan salah satu gunung berapi di Indonesia, dengan ketinggian mencapai 2665 mdpl.

Hamparan edelweiss menjadi salah satu pemikat wisatawan baik asing maupun lokal datang ke gunung ini. Sampai-sampai karena keindahan dari hamparan bunganya, Gunung Papandayan mendapatkan julukan Swiss van Java. Lokasi kasawan ini sering dijadikan spot-spot foto para pendaki hingga mendirikan tenda untuk bermalam.

Tak jarang bagi mereka yang pernah datang melihat langsung keindahan bunga edelweiss, kawasan ini selalu dirindukan. Apalagi pada pagi hari setelah bermalam di lokasi sekitaran tumbuhnya edelweis. Hal ini dikarenakan, pada waktunya tersebut banyak momen terindah yang diincar para pendaki.

Bagi anda yang ingin melakukan pandakian ke Gunung Papandayan, ada waktu terbaik untuk bisa melihat keindahan edelweiss yakni pada saat datangnya matahari terbit.

Diwaktu itulah anda bisa merasakan kesejukan udara sekitar serta hangatnya mentari, ditambah pesona keindahan edelweiss terlihat nampak megah dibalik kabut yang menyelimuti padang hamparan.

Diketahui bahwa bunga edelweiss terkenal sebagai bunga keabadian, meski dipetik tak kenal layu. Kendati begitu kecantikan bunga tersebut para wisatawan dilarang untuk memetiknya, dikarenakan telah dilindungi oleh undang-undang.

Merujuk berdasarkan pada undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 33 ayat (1) dan (2). Berbunyi, bagi setiap orang yang sengaja memetik atau mencabut bunga edelweiss bisa dikenakan sanksi paling besar Rp100 juta.

Walau demikian para pendaki masih bisa berkunjung melihatnya. Sedangkan untuk wisawatan juga bisa melakukan budidaya bunga yang masuk dalam kategori endemik dan mampu tumbuh di tempat tandus.

Bunga edelweis ini masuk dalam keluarga Asteraceae dan marga Composite. Dalam bahasa Jerman yaitu edel yang artinya mulia dan weiss berarti putih. Sedangkan nama latin Edelweiss yang tumbuh di pegunungan pulau Jawa adalah Javanese Edelweiss. Untuk nama ilmiahnya yakni Anaphalis Javanica.

Bunga Edelweiss juga bisa disebut dengan nama bunga salju. Hal ini dikarenakan bunga tersebut berasal dari Pegunungan Alpen di Swiss dan beberapa tempat di Asia yang memiliki udara dingin. Selain bentuknya yang cantik, makna bunga edelweiss dilambangkan sebagai tanda keabadian dan cinta yang mendalam.

Penulis : Arief Suseno
Editor : Dedy

Dirangkum berbagai sumber

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال