Bersama Eksekutif, DPRD Seruyan Kembali Bahas 3 Raperda

Wakil Ketua I DPRD Seruyan, H. Bambang Yantoko, S. Foto/IST

POS SINDO.COM, Kuala Pembuang – Pada Selasa (17/01/2023) tadi, Badan Pembentukan Perda atau Bapemperda Bapemperda DPRD Kabupaten Seruyan dan Tim Legislasi Rancangan Hukum Daerah Kabupaten Seruyan lanjutkan bahas 3 (tiga) buah Raperda.

Di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, H. Bambang Yantoko, SE bersama Ketua dan anggota Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Arahman, Hadinur, S.Pd.,M.A.P Benjo Riyanto, SE., M.A.P H. Syamsuddin, Atinita, S.Sos., M.A.P serta Mujianor pembahasan Rapat Pembahasan 3 (tiga) buah Raperda berjalan cukup serius.

Dalam rapat tersebut juga hadir juga Tim Legislasi Rancangan Hukum Pemerintah Daerah yang di Pimpin oleh Asisten I Setda Bapak Agus Suharto, S.Sos beserta Jajaran Sekretaris BPBD Ramos Sinaga, KesbangPol dan Direktur a.n Kabag Ekonomi dan SDA PDAM M. Fahmi A Kabupaten Seruyan Penggagas Raperda tersebut , Kabag Hukum setda, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Setda .

“Dalam pembahasan Raperda kali ini ada 3 (tiga) buah raperda yang dibahas bersama di gedung rapat DPRD Kabupaten Seruyan yaitu, Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Seruyan dan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Peyalahgunaan dan Peredatan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” ungkap H. Bambang Yantoko.

Dilanjutkan senator senior ini, dalam pembahasan raperda tersebut berjalan dengan lancar dimana pihak eksekutif dan legislatif bersama-sama mengoreksi raperda yang dibahas dan memberikan masukan-masukan dan koreksi bersama. Beberapa masukan juga dikatakan Bambang diberikan pihak eksekutif untuk menyempurnakan isi Perda.

“Semua berjalan dengan lancar, kita menyakini setiap Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat DPRD lahir dari proses yang panjang. Mulai dari rancangan peraturan daerah (Raperda) hingga disahkan menjadi Perda, akan melalui banyak tahapan, mulai dari tingkat Eksekutif hingga Legislatif. Karena itu, setiap Perda yang dibuat oleh DPRD harus memiliki asas manfaat bagi masyarakat,” tukasnya. (Zum)

Editor : Tuah


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال