Potensi Hasilkan PAD, DLH Pulang Pisau Akan Aktifkan Laboratorium

Laboratorium milik DLH Pulang Pisau ini dalam waktu dekat akan diaktifkan kembali. Foto/Dok Possindo

POSSINDO.COM, Pulang Pisau – Dalam waktu dekat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau berencana akan mengaktifkan keberadaan laboratorium yang ada di jalan Wad dhuha komplek perkantoran. Direncakanan Lab tersebut akan digunakan sebagai bahan pengujian, termasuk salah satunya parameter pencemar kualitas air.

Dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hendri Aroyo melalui Kabid pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, Veronica Lenny Puspasari pada Rabu (11/01/2023) tadi jika pihaknya saat ini tengah melakukan persiapan operasional dan pembenahan pada bangunan laboratorium.

“Pada awal beroperasional, lingkup parameter yang dapat dilakukan pengujian hanya parameter pencemar kualitas air secara kimia, dan rencana paramter yang dapat diuji adalah enam parameter yaitu, cod, ph, do, conductivity, phosfat dan nitrate. karena pada saat ini peralatan yang tersedia hanya untuk paramter kualitas air saja,” ungkap Vero.

Dikatakan dirinya lagi Laboratorium tersebut nantinya juga akan melakukan pengujian terhadap parameter kualitas lingkungan. Baik parameter fisika, kimia dan biologi serta mampu menghasilkan data valid, reliabel dan bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah maupum hukum.

“Karena laboratorium lingkungan menjadi ujung tombak sebagai sumber data terhadap kondisi lingkungan baik kualitas air, udara dan kualitas tanah. Berdirinya laboratorium lingkungan sendiri untuk mendukung data ilmiah dalam program pengendalian pencemaran kualitas lingkungan sehingga saat pengujian kualitas lingkungan bisa didapat data yang valid dan berkekuatan hukum,” ujar dirinya lagi.

Dengan di aktifkannya laboratorium milik DLH tersebut juga sebagai usaha pihak DLH untuk menggali potensi sumber pendapatan daerah (PAD) . Sebab Lab tersebut juga dapat menerima sampel uji kualitas lingkungan dari usaha atau kegiatan serta dapat mendukung program pengendalian pencemaran lingkungan.

“Sebagai pendukung terbentuknya tim uji kelayakan dokumen lingkungan (amdal, ukl-upl) dan sebagai wadah untuk mahasiswa penelitian dan magang serta sebagai alat untuk program pengawasan dan pengakan hukum lingkungan,”

“Tantangannya yaitu karena baru maka perlu proses untuk bisa sertifikasi akreditasi, perlu peralatan pendukung pengujian dan juga tambahan tenaga analis. Semoga dalam waktu dekat ada prekrutan, salah satu syarat akreditasi dan dapat membantu untuk pelaksanaan tugas di laboraturium,” tukasnya. (Sam)



Editor : Dedy

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال