Hadiri Pelantikan PPK Se-Pulang Pisau, Bupati Taty Narang Imbau Perkuat Sinergitas

Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang Hadiri Pelantikan PPK Se-Pulang Pisau pada Rabu (04/1/2023) kemarin di Aula Bappedalitbang Pulpis. Foto/ Kominfo Pulpis

POSSINDO.COM, Pulang Pisau – Sebanyak 40 orang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Kabupaten Pulang Pisau pada Rabu (4/1/2023) kemarin resmi dilantik dan mengambil sumpah janji yang berlangsung di Aula Bappedalitbang Pulpis.

Dalam kegiatan tersebut nampak hadir juga Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang serta Forkopimda, Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau beserta jajarannya, Ketua Bawaslu, Camat dan undangan lainnya.

Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK menjadi ujung tombak KPU di tingkat kecamatan untuk bisa menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan taat azas serta berpegang teguh pada prinsip yang mandiri, jujur, adil berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional dan proporsional, akuntabilitas dan efektif dan efesien.

“Jadi landasannya yakni Perpu Nomor 1 tahun 2022 dan perubahan Undang-undang nomer 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja Badan Ad Hock penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati," terangnya

"Walikota dan Wakil Walikota serta keputusan KPU nomor 534 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan Badan Ad Hock Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” ungkap Taty.

Dilanjutkan orang nomor satu dibumi berjuluk Handep Hapakat ini, agar kedepan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sudah dilantik untuk bisa menjalin Kerjasama dan sinergitas dengan unsur Fokopimdacam dalam mensukseskan Pemilu yang aman, tertib dan damai.

“Pemerintah daerah selalu mendukung sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa peran pemerintah dan pemerintah daerah adalah untuk mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu agar bisa berjalan lancar dan sukses sesuai aturan, " tukasnya. (Sam)

Editor : Dedy



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال