KPU Kotawaringin Timur Lantik 85 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

Sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang ada di Kotim dilantik pada , rabu (04/1/2022) tadi. Foto/IST

POSSINDO.COM, Kotim - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil sumpah/janji dan melantik sejumlah 85 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kotim pada rabu (04/1/2022). 

KPU Kotim melantik sejumlah PPK yang terpilih sesuai SK KPU Kotim No. 29 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan PPK Kotim untuk Pemilu 2024. PPK tersebut terdiri dari 18 perempuan dan 67 laki-laki.

Pengambilan sumpah tersebut disaksikan Bupati Kotim Halikinnor sekaligus berharap PPK dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan menjaga netralitas. Hal tersebut dinilai karena karakterk PPK merupakan bagian gambaran pelaksanaan Pemilu 2024.

“Pemda dan Forkopimda hadir langsung dalam pelantikan karena KPU merupakan lembaga penting dalam pembentukan pemerintahan (penyelenggaraan Pemilu) yang membangun roda pembangunan,” Ujar Halikin dalam sambutannya.

Lanjut Mantan Sekda Kotim tersebut, pelaksanaan Pemilu 2024 merupakan bagian yang penting sehingga Pemda dan Forkopimda secara bersama-sama akan mendukung penuh tugas dan fungsi KPU. Sehingga Pemilu 2024 berjalan kondusif dan menghasilkan pemimpin yang unggul.

Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih, mengharapkan PPK yang telah dilantik dapat segera bekerja. Pekerjaan pertama PPK di tiap-tiap kecamatan, yaitu mengusulkan kantor secretariat kepada Camat. Selanjutnya, KPU Kotim meminta agar para Camat se-Kotim yang turut diundang dapat menfasilitasi dan mengakomodir kebutuhan PPK sesuai ketentuan.

“PPK merupakan badan yang menjalankan Tupoksi penyelenggaraan Pemilu ditingkat kecamatan atau perpanjangan tangan KPU kabupaten/kota,” jelas Siti Fathonah Purnaningsih yang menjadi komisioner selama 2 periode.

PPK selanjutnya akan memperoleh bimbingan teknis (Bimtek) tata kerja guna membekali PPK dalam pelaksanaan kerjanya hingga selesai pelaksanaan Pemilu 2024. Dilansir laman infopemilu.kpu.go.id, PPK wajib menjalankan tugas dan wewenangnya atau masa kerja dimulai pada 4 Januari hingga 4 April 2024. Tugas dan wewenang PPK Pemilu 2024 diatur pada PKPU No. 8 Tahun 2022. (Alex)

Editor : Dedy

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال