Kegiatan Musrembang Kelurahan Bereng yang digelar beberapa waktu tadi. Foto/IST
POS SINDO.COM, Pulang Pisau – Ditahun 2023 ini kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ( LPMK ) Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir akan berakhir. Tepatnya di bulan Agustus 2023 mendatang. Agar tidak terjadi kekosongan, Pihak kelurahan bereng saat ini nampak tengah mempersiapkan panitia untuk mendukung proses pemilihan LPMK Bereng.
“Jadi pada rabu kemarin, usai kegiatan musrembang kami dari kelurahan melakukan pertemuan dan menyampaikan kepada para ketua RT, perwakilan Toda, toga dan toma untuk bersiap-siap mendukung kelancaran pemilihan LMPK tahun 2023 ini,” terang Lurah Febry.
Dikatakan Lurah Febri, nantinya system pemilihan akan dilakukan dengan merujuk pada Perda nomor 2 tahun 2020 tentang LPMK sehingga diharapkan bisa berlangsung secara terbuka dan transparan untuk mendapatkan anggota LPMK yang aktif dan membantu pihak kelurahan.
“Di perda tersebut secara umum dijelaskan jika kelurahan bereng berdasarkan jumlah penduduk maka anggota LPMKnya berjumlah sekitar 7 orang dengan berisikan perwakilan dari PKK Kelurahan, Karang Taruna Kelurahan ,Lembaga Adat, Perwakilan RT dan perwakilan Lembaga lainnya,” terang Lurah.
“Nah nanti ada proses yang harus dilalui sebelum dinyatakan menjadi anggota LMPK, beberapa bulan sebelum habis masa jabatan, nanti kelurahan akan memfasilitasi terbentuknya panitia dan berkoordinasi dengan Camat dan juga bagian pemerintahan,” ungkap Lurah.
Sementara itu, Mansyah Ketua LPMK Kelurahan bereng menjelaskan jika saat ini jumlah anggota LPMK ada 11 orang dan bertugas sejak tahun 2018 dan berakhir pada agustus tahun 2023. Dulunya LMPK bereng dibentuk dari musyawarah dan mufakat untuk mendukung program kelurahan.
“Jadi memang pada kepengurusan LMPK sebelumnya, perda itu belum ada. Kemudian tahun 2020 baru pemda Pulang Pisau mengeluarkan perda yang isinya mengatur tentang jumlah anggota LMPK, keterwakilan organisasi kemasyarakatan hingga system pemilihan. Kita sangat menyambut baik dan berharap pemilihan LMPK kelurahan bereng bisa berjalan lancar, aman dan tertib sesuai dengan aturan perda nomor 2 tahun 2020,” ungkap Mansyah. (Sam)
Editor : Tuah