Pemkab Balangan Gekar Rakor Pemantapan Program Unggulan, Sanggam Bakabun

Rakor yang digelar Kantor Bupati Balangan, Paringin Selatan, Kamis (05/1/2023) tadi k Tentang Penugasan kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sanggam Cipta Sejahtera sebagai bank pelaksana Program Sanggam Bakabun di Kabupaten Balangan.

POSSINDO.COM, Balangan – Dalam rangka mendorong tumbuhnya dunia usaha melalui peran Entrepreneur dan pelaku usaha. Pemkab Balangan bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Balangan, Paringin Selatan, Kamis (05/1/2023) tadi kembali memantapkan Rancangan Peraturan Bupati (Perbub).

Kegiatan tersebut yakni tentang Penugasan kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sanggam Cipta Sejahtera sebagai bank pelaksana Program Sanggam Bakabun di Kabupaten Balangan.

Rakor dipimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Balangan, Rody Rahmady Noor dan diikuti Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 9 Kalimantan, , Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP), Aidinnor, Ahimsa Inspektur Balangan, Erwan Mega Karya Latif, serta jajaran BPR Sanggam Cipta Sejahtera.

Dikatakan Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 9 Kalimantan, program penyedian pinjaman tanpa bunga bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan terobosan yang bagus Bupati Balangan untuk membina UMKM yang ada.

"Tentu Kami mendukung secara Lembaga untuk mendorong agar perekonomian disini bisa lebih baik lagi, dan BPR juga bisa mendapatkan profit juga dari penyaluran kredit ini juga tentunya," ujarnya.

Ditempat yang sama, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Balangan, Rody Rahmady Noor menjelaskan, jika program Sanggam Bakabun atau Bahutang Kada Babunga, adalah program yang diinisiasi Pemkab Balangan untuk memberikan pinjaman kepada usaha mikro dan kecil tanpa dibebani bunga, biaya provisi, biaya administrasi dan biaya lain-lain, yang disalurkan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Kemudian BPR Sanggam Cipta Sejahtera sebagai pelaksana program Sanggam Bakabun bertugas melakukan koordinasi dengan SKPD terkait di daerah, dan Kantor OJK Regional 9 Kalimantan, untuk menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai tujuan dan peraturan perundang-undangan,” tukasnya. (Wahid)

Editor : Dedy

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال