Pengecekan Syahbandar Muara Angke. Aktivitas Nelayan Tidak Langgar Aturan

Sub Koordinator Kelompok Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Nizam Zachman Jakarta, Ari Rahman. Foto/Arief Suseno

POS SINDO.COM, Jakarta - Sub Koordinator Kelompok Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Nizam Zachman Jakarta, Ari Rahman mangatakan, sejauh ini tidak ditemukannya kapal yang melanggar aturan baik dalam penangkapan ikan hingga administrasi kelayakan kapal soal bongkar muatan.

Seperti diketahui, Syahbandar mencatat kurang lebih ada sebanyak 1919 awak kapal yang tergabung untuk menangkap ikan dan cumi-cumi di pelabuhan Muara Angke Jakarta. Sebagian besar dari kapal-kapal tersebut didominasi oleh kapal 30 Gross Tonage (GT) dan rata-rata sebagai nelayan melaut hingga berbulan-bulan.

Dirinya menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan hanya secara teknis saja, yakni mis komunikasi dalam soal bongkar muatan. Seharusnya para nelayan menyelesaikan administrasinya terlebih dahulu atau melapor ke petugas, namun kebanyakan dari mereka lebih memilih bongkar muatan, dan setelah itu baru membuat laporan.

"Jadi menurut mereka biar cepat prosesnya. Ya, seharusnya secara aturan melakukan penyelesaian administrasi terlebih dahulu untuk di data. Tapi, sejauh ini tidak masalah dan masih berjalan lancar," ujar Ari Rahman saat di bincangi beberapa waktu lalu, (03/1/2023) Rabu tadi.

Lanjut terangnya, sementara itu untuk kelayakan kapal yang ingin berangkat melaut kita juga terus melakukan pemantauan. Hal ini dilakukan guna menjaga keselamatan bagi para nelayan.

Seperti diketahui Syahbandar Muara Angke hanya bertugas mengatur keluar masuknya kapal usai melaut. Untuk tingkat pelanggaran terbilang masih nihil. Selain itu kelayakan kapal yang ada di pelabuhan setempat, telah memenuhi syarat secara perlengkapannya. (Arief Suseno)

Editor : Dedy

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال