Wakil Presiden K.H Ma'ruf Amin. Foto /IST |
“Saya kira netralitas sudah ada aturannya, ASN itu harus netral (di tahun politik) itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi,” ujar Ma'ruf dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Sabtu (14/1/2023).
Kemudian, terkait kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan ASN menjadi panitia penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Wapres menilai hal tersebut tidak masalah. Sebab, menurut dia, kebijakan tersebut hanya sementara.
Kebijakan itu pun hanya diperuntukkan bagi daerah-daerah dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi kualifikasi sebagai panitia pemilu, seperti daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T).
“Keterlibatan ASN itu memang untuk daerah-daerah yang memang sulit untuk merekrut masyarakat sipil, sehingga ketika itu ada kesulitan, maka ASN ini menjadi semacam petugas ad hoc, sementara,” jelas dia.
Ma'ruf menegaskan, asas netralitas juga mengikat panitia penyelenggara pemilu. Sehingga, seorang ASN yang menjadi panitia pemilu akan tetap terjaga netralitasnya.
“Sebagai penyelenggara (pemilu) kan memang harus netral. Jadi kalau (menjadi) penyelenggara itu tidak harus kemudian dia tidak netral, tetap netral, dan sifatnya juga ad hoc. Nanti selesai dia kembali menjadi ASN,” tutur Ma'ruf.
Sebagaimana diketahui, netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Sumber : Kompas.com
Tags
Nasional