KLB PSSI Di Anggap Salahi Prosedur, Yesayas Oktavianus Lapor Ke FIFA

Calon wakil ketua umum PSSI, Yesayas Oktavianus. Foto/IST

POS SINDO.COM, Olahraga - Calon wakil ketua umum PSSI, Yesayas Oktavianus, melihat adanya pelanggaran dalam proses pencalonan Komite Eksekutif PSSI periode 2023-2027. Yesayas Oktavianus kemudian menindaklanjuti temuannya tersebut dengan mengajukan banding kepada Komite Banding Pemilihan (KBP) PSSI.

Selain itu, Yesayas Oktavianus juga mengaku telah mengirimkan laporan kepada induk sepak bola dunia FIFA terkait pelanggaran yang ia lihat dalam proses pencalonan komite eksekutif PSSI, dari ketua umum, wakil, hingga anggota. Yesayas menjelaskan bahwa dirinya menemukan beberapa nama yang tetap lolos sebagai bakal calon Komite Eksekutif PSSI meski tidak memenuhi syarat.

Syarat yang dimaksud berkaitan dengan kualifikasi keaktifan para calon di sepak bola dalam koridor PSSI selama minimal lima tahun. Dalam banding yang diajukan Yesayas, terdapat tiga nama yang dia lihat belum memenuhi syarat tersebut. Mereka adalah Erick Thohir (calon ketua umum), Zainudin Amali (calon wakil ketua umum), dan Arya Sinulingga (calon anggota Exco).

"Merujuk Surat Keputusan Komite Pemilihan PSSI Nomor: 001/KP-PSSI/I/2023 tentang Susunan Calon Komite Ekskutif PSSI Periode 2023-2027, dengan ini disampaikan Surat Banding atas keputusan dimaksud terkait dengan calon Komite Ekskutif PSSI yang menurut pandangan kami telah melanggar norma, statuta dan regulasi Kode Pemilihan PSSI," demikian tertulis dalam surat banding kepada KBP.

"Bahwa Sdr. Erick Thohir tidak memiliki kualifikasi telah aktif di sepak bola dalam koridor PSSI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sesuai dengan Statuta PSSI Pasal 38: Calon Komite Ekskutif PSSI," lanjut pernyataan dalam surat banding tersebut.

Adapun kalimat serupa juga tercantum dalam poin tuduhan kepada Zainudin Amali dan Arya Sinulingga. Sebelumnya, rekam jejak Erick Thohir di sepak bola Tanah Air memang sempat dipertanyakan. Lalu, di tengah pertanyaan yang muncul itu, Persib Bandung menjelaskan bahwa Erick Thohir pernah menjadi bagian dari klub sebagai wakil komisaris utama pada 2009-2019.

Hal itu kemudian disanggah oleh Yesayas. Dia menyebut wakil komisaris bukan termasuk jabatan atau pekerjaan aktif sehingga menurutnya Erick Thohir tetap belum memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 38 Statuta PSSI.

"Arti dari komisaris di sebuah korporasi itu jabatan dan pekerjaan tidak aktif. Di sini lah masalahnya, banyak yang tidak ngerti," kata Yesayas kepada awak media di Jakarta, Kamis (9/2/2023).

"Meski sah Erick Thohir wakil komisaris di Persib, tapi dia tidak aktif. Di pasal syarat lima tahun itu ada kata aktif. Ini yang mengikat dia, ini yang saya sanggah," imbuhnya.

Selain syarat aktif lima tahun, Yesayas juga memersoalkan status Erick Thohir dan Zainudin Amali sebagai menteri. Yesayas menduga adanya muatan politis dalam pencalonan Erick Thohir dan Zainudin Amali sebagai komite eksekutif PSSI. Dia juga mengutarakan potensi terjadinya pelanggaran terhadap statuta FIFA terkait pengaruh pihak ketiga dalam menggelola urusan sepak bola.

"Sekarang masuk dua menteri langsung ke dalam jantung PSSI. Mereka kan mengeluarkan keputusan-keputusan strategis di sana," ujar Yesayas.

"Bagaimana jika suatu ketika ada penghentian kompetisi oleh Erick Thohir atau Amali saat mereka duduk di sana (PSSI)?" imbuhnya.

"Apakah tidak intervensi? Intevensi lah, intervensi tentu, karena dia masih melekat sebagai menteri," ujar Yesayas yang sebelumnya menjadikan kasus pembekuan PSSI pada 2015 sebagai contoh.

Yesayas mengatakan bahwa Erick Thohir dan Zainudin Amali harus mundur dari jabatan menteri jika ingin mencalonkan diri sebagai Komite Eksekutif PSSI.

"Kalau dia mau, mundur dulu, baik Amali, baik Erick Thohir, mundur dari jabatan menteri. Kalau masih melekat menteri, intervensi langsung ke dalam, ke jantungnya PSSI, sepak bola," tutur Yesayas menegaskan.

Yesayas menceritakan bahwa dirinya telah mengirimkan surat banding kepada KBP pada 2 Februari lalu. Namun, dirinya tak kunjung mendapat balasan hingga membuat laporan kepada FIFA pada 6 Februari.

Yesayas menyebut bahwa laporannya juga belum mendapat respons dari FIFA hingga Kamis (9/2/2023) siang WIB. Dia berencana melanjutkan proses ke Court of Arbitration for Sport (CAS) jika FIFA tak memberikan jawaban. Bahkan, Yesayas mengaku telah memiliki pengacara untuk maju ke CAS.

"Saya kemudian melanjutkan, melaporkan ke FIFA dan melampirkan surat banding saya ke KBP. Ke FIFA saya lakukan tanggal 6 malam, setelah keluar keputusan calon tetap dari KP (Komite Pemilihan)," ucap Yesayas.

"Dari info yang saya dapat, FIFA itu paling lambat tiga hari menjawab surat-surat yang masuk. Kalau FIFA tidak menjawab saya, saya akan teruskan ke CAS, Arbitrase Olahraga Internasional," ujarnya. (Redaksi)

Sumber : Kompas.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال