KSAD Jendral Dudung Beberkan Rencana Pembentukan Kodam di Setiap Provinsi

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatakan akan membentuk kodam di setiap provinsi. Foto/Net

POS SINDO.COM, Nasional - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengungkapkan rencana pembentukan Komando Daerah Militer (Kodam) baru di setiap provinsi akan dilakukan tahun ini.

Sekadar informasi saat ini tidak setiap provinsi terdapat Kodam. Tercatat, sampai saat ini hanya ada 15 Kodam dari total 38 provinsi yang ada. Ia mengatakan rencana tersebut sudah disetujui oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

"Jadi nanti sesuai perintah dari Menhan dan Panglima TNI sudah setuju. Nanti setiap provinsi akan ada Kodam," kata Dusung usai Rapim TNI AD pada Jumat (10/2/2023).

"Ini nanti kita usulkan kepada Panglima TNI, sudah kita usulkan, Panglima nanti akan mengusulkan kepada Kemhan. Kemhan nanti akan mengusulkan kepada Menpan. Tentunya nanti juga akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan karena kan akan menyangkut masalah anggaran," sambung dia.

Menurut Dudung hal tersebut untuk menyesuaikan dinamika tantangan ke depan. Rencana tersebut, kata dia, dilakukan juga untuk menciptakan kesimeimbangan dengan unsur Kepolisian yang ada di daerah.

"Kita menyesuaikan kelihatannya kalau dari Kemhan, bahwa tantangan ke depan, karena polisi dulu tipe C Kolonel, tipe B bintang satu, tipe A bintang dua, sekarang semua sudah tipe A semua bintang dua semua, sementara di tempat kami di provinsi masih ada yang Kolonel, sehingga nanti seimbang lah. Nanti akan seperti itu," kata Dudung.

Ia mencontohkan dalam pelaksanaannya kemungkinan Danrem yang berpangkat Brigjen di wilayah yang belum ada Kodamnya akan dinaiKkan pangkat menjadi Mayjen dan menjabat sebagai Pangdam di wilayah tersebut.

"Tahun ini (rencananya), kan itu tinggal mindahkan. Contoh Korem Lampung dari Danrem bintang satu tinggal jadikan Pangdam di situ, nanti Danrem jadi Kasdamnya," kata Dudung.

Sumber : Tribunnews.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال