Penanganan Pencemaran Lingkungan di Jatim Belum Maksimal, BRUIN Layangkan Surat Ke GAKKUM

Aksi tim dari BRUIN saat mengirimkan surat ke GAKKUM. Foto / Ist

POS SINDO.COM, Nasional – Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) mendatangi kantor Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BBPHLHK GAKKUM) wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur (Jatim) pada (21/2/2023) Jumat.

Kedatangan mereka kali ini untuk mengirimkan surat, dan menanyakan terkait perkembangan penanganan kasus-kasus pencemaran lingkungan. Seperti diketahui selama kurun waktu 2018 hingga 2023 pencemaran lingkungan di daerah tersebut dianggap masih belum ada kejelasan pangkalnya.

Direktur Eksekutif BRUIN, Kholid Basyaiban menjelaskan, bahwa permasalahan pencemaran lingkungan yang terjadi di sejumlah daerah yang ada di Jatim masih belum maksimal. Seperti kasus pembuangan limbah yang sengaja dibuang ke sungai.

“Kita masih ingat kasus timbunan slag aluminium yang dibuang sembarangan di Sumobito, Nganjuk, Kediri dan Kota Kediri.Selain itu ada juga kasus ikan mati di Kali Surabaya, limbah B3 yang dibuang di Romokalisari, kasus-kasus ini seolah menguap padahal dampaknya serius bagi lingkungan dan kesehatan manusia” terang Kholid.

Menurutnya, permasalahan ini sengaja diabaikan atau di “86kan” maka hilang kepercayaan masyarakat pada penegakan lingkunan yang dilakukan oleh Gakkum KLHK. Maka dari itu kita mendatangi kantor BBPHLHK GAKKUM, dan mengirimkan surat tersebut proses penyelidikan tindak lanjut pengaduan pencemaran lingkungan yang terjadi sejak 2018 yang hingga kini belum tertangani.

“Ketidak seriusan penanganan kasus-kasus pencemaran lingkungan di Jatim selain memberikan dampak memperparah kerusakan lingkungan. Selain itu pembiaran kasus ini bisa membuat para pelaku pencemaran semakin seenaknya sendiri. Bahkan yang dikhawatirkan para pelaku tidak bertanggung jawab bisa menurunkan wibawa hukum,” tegas Kholid.

Dirinya meminta, agar para pelaku yang sengaja membuang limbah pabrik atau sebagainya untuk segera dilakukan tindakan tegas. Hal ini dilkaukan untuk memberikan titik jera, sehingga tidak melanggar hukum terkait pencemaran lingkungan.

Berikut 6 tuntutan BRUIN yang disampaikan kepada BBPHLHK GAKKUM Jawa, Bali dan Nusa Tenggara;

1. Segera memberikan informasi secara detail perkembangan proses penanganan kasus ikan mati massal di Kali Surabaya / Sungai Brantas yang telah kami uraikan diatas.

2. Segera memberikan informasi secara detail perkembangan proses penanganan kasus timbunan limbah B3 Slag Aluminium di Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, kabupaten Tulungagung, Kabupaten Kediri dan Kota Kediri.

3. Segera memberikan informasi terkait perkembangan proses penyelidikan oleh BBPHLHK GAKKUM atas kasus – kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan – perusahaan di DAS Brantas.

4. Segera memberikan informasi terkait proses verivikasi pengaduan, proses penyelidikan dan proses pengenaan sanksi baik administrasi maupun pidana kepada industri yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

5. Segera menindak tegas perusahaan penghasil limbah B3 slag aluminium untuk melakukan clean up/ pembersihan limbah B3 slag aluminium di lokasi timbulan limbah B3 yang kami uraikan diatas.

6. Memberikan informasi terkait daftar perusahaan yang telah dijatuhi sanksi oleh BBPHLHK GAKKUM baik penjatuhan sanksi administrasi maupun sanksi pidana. (Arief Suseno)

Editor : Tuah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال