Dukcapill Pulang Pisau Berlakukan KTP Digital

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau, Subagijo. Foto/IST

POSSINDO.COM, Pulang Pisau -Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Subagijo mengatakan pemberlakuan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital sudah mulai diberlakukan berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.

Dikatakan Subagijo pada rabu (05/4/2023) tadi jika dengan penerapan identitas kependudukan digital (IKD) diharapkan masyarakat jangan keliru karena KTP digital bukan menjadi penganti KTP elektronik yang dimiliki masyarakat sekarang ini dan tidak bersifat wajib tetapi lebih memudahkan.

" Meski sudah diberlakukan tetapi KTP digital bukan menjadi pengganti KTP elektronik. Keduanya tetap berlaku, hanya saja KTP digital lebih mudah karena langsung dekat dengan masyarakat yang saat ini selalu dihadapkan dengan era digitalisasi melalui handphone atau smartphone," ungkapnya.

Dikatakan dirinya lagi, dengan keamanan data penduduk, Subagijo menjelaskan berdasarkan keterangan dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil KTP digital ini dipastikan aman. Akun dan untuk membuka aplikasi ini hanya diketahui oleh pemilik handphone atau smartphone dan pastinya sulit bisa di akses oleh orang lain.


“Untuk mendapatkan informasi dan layanan terkait masalah KTP digital ini, petugas Disdukcapil setempat siap melayani memberikan penjelasan kepada masyarakat yang masih belum memahami,” demikian Subagijo.(Sam)

Editor : Tuah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال